JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan serentak di 24 provinsi, Rabu (16/12/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal memastikan bahwa aksi tersebut dilakukan dengan menerapkan physical distancing dan bertepatan dengan sidang lanjutan judicial review terkait dengan omnibus law UU Cipta Kerja.
AYO BACA : Buruh Lanjutkan Aksi Nasional Tolak UU Cipta Kerja Hari Ini, Said Iqbal Bantah Mogok Ilegal
"Kami mengusung dua tuntutan. Pertama adalah batalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang kedua, naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021," kata Said dalam keterangannya.
Selain uji materiil yang saat ini sudah memasuki persidangan ketiga, pihaknya juga melakukan uji formil secara resmi sudah didaftarkan per tanggal 15 Desember 2020.
AYO BACA : Pengesahan UU Cipta Kerja: Dipanggil Jokowi, Begini Tanggapan Said Iqbal
Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.
“Sementara untuk uji formil, kami meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat banyak kejanggalan,” ujarnya.
“Kami meminta agar Hakim Mahkamah Konstitusi bersungguh-sungguh dalam memeriksa perkara ini dan memutus perkara dengan adil. Jika kami merasa keadilan telah diciderai, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran,” lanjut Said.
Selain menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dalam aksinya kaum buruh juga menuntut agar UMSK tahun 2021 tetap naik.
Menurut Said Iqbal, jika UMSK 2021 tidak naik, hal itu akan mencederai rasa keadilan kaum buruh. Terlebih lagi UMSK berlaku untuk jenis industri tertentu yang dinilai memiliki kemampuan untuk membayar upah buruh lebih baik dibandingkan dengan kebanyakan industri yang lain.
AYO BACA : Buruh Tolak Penghentian Sementara Iuran BPJS Ketenagakerjaan