Jakarta Pusat

Covid-19 DKI Jakarta: 1.232 Kasus Baru dengan Total 2.900 Angka Kematian (Update 11 Desember 2020)

Oleh: Admin Jumat 11 Des 2020, 17:29 WIB
ilustrasi (dok)

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Berdasarkan data pada hari ini, Jumat (11/12/2020) pukul 12.00 WIB, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat penambahan harian Covid-19 sebanyak 1.232 kasus di DKI Jakarta. Angka ini naik dibanding Kamis lalu, yakni sebanyak 1.180 kasus.

Dari penambahan hari ini, menjadikan total positif Covid-19 di DKI secara kumulatif mencapai 150.250 kasus. Angka tersebut termasuk kumulatif kasus sembuh sebanyak 135.478 kasus serta 2.900 kasus meninggal dunia.

Sehingga, kasus aktif di DKI Jakarta saat ini tercatat sebanyak 11.872 kasus. Kasus aktif ini mengalami peningkatan dari Kamis lalu yang tercatat 11.864 kasus.

Menurut catatan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kasus aktif tersebut merupakan kasus yang masih menjalani perawatan. Perawatan tersebut meliputi isolasi mandiri maupun perawatan intensif di rumah sakit.

Selain itu, rekor harian Covid-19 tertinggi di DKI yang dicatat Kemenkes terjadi pada 21 November 2020 yaitu 1.579 kasus. Data statistik dari laman covid19.go.id, menyatakan bahwa DKI mulai mencatat ribuan kasus pada 30 Agustus 2020, yaitu sebanyak 1.094 kasus.

Melansir grafik covid19.go.id, rincian penambahan kasus harian Covid-19 di DKI selama tujuh hari ke belakang sebagai berikut: 

5 Desember: 1.360 kasus

6 Desember: 1.331 kasus

7 Desember: 1.466 kasus

8 Desember: 1.194 kasus

9 Desember: 1.217 kasus

10 Desember: 1.180 kasus

11 Desember: 1.232 kasus

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang mulai 7 Desember sampai 21 Desember 2020. Kebijakan tersebut diambil Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

PSBB Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.

Beleid tersebut juga menegaskan apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, maka perpanjangan PSBB Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy).

“Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali,” ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemprov DKI, Minggu (6/12/2020)

Gubernur Anies juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama 9 bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol Kesehatan.

“Ke depan, kami berharap kedisiplinan itu bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasihati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita,” ungkapnya.

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono