JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Polda Metro Jaya resmi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, pada acara pernikahan putrinya beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, Rizieq dipersangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP.
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro Jaya telah melakukam gelar perkara tentang tindak pidana kekarantina kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP dalam pernikahan putri MRS (Muhammad Rizieq Shihab). Hasilnya ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
AYO BACA : Kabareskrim Perintahkan Kejar Empat Simpatisan Rizieq Sampai Dapat
Yusri menjelaskan, pihaknya akan melakukan upaya paksa sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 KUHAP. Adapun metodenya dengan pemanggilan atau penangkapan.
"Dalam hal ini, kita akan menggunakan haknya yakni upaya paksa yang dimiliki polri, sesuai perundang-undangan apa upaya paksanya pemanggilan atau penangkapan," jelasnya.
AYO BACA : FPI Klaim Rizieq Shihab Sudah Jalani Swab Test, Ini Hasilnya
Selain Habib Rizieq, lanjut Yusri, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 5 orang tersangka lainnya. Kelima tersangka lainnya dipersangkakan pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Kelima tersangka itu d iantaranya, Ketua Panitia penyelenggara berinisial HU, inisial MS penanggung jawab keamanan, Sekretaris Panitia Acara berinisial A, SL sebagai penanggung jawab acara, serta HI sebagai kepala Seksi acara.
"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tutur Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya yakni Syarifah Najwa Shihab yang digelar di Markas FPI di jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) lalu.
Kegiatan itu menciptakan kerumunan serta melanggar protokol kesehatan Covid-19, kerumunan massa yang hadir mayoritas tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. (Fichri Hakiim)
AYO BACA : 30 Orang Positif Covid-19 dari Klaster Rizieq Shihab di Petamburan