Jakarta Pusat

DPRD DKI Sahkan Tiga Raperda, APBD DKI 2021 Disepakati Rp84,19 Triliun

Oleh: Admin Senin 07 Des 2020, 18:57 WIB
[ilustrasi] Suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta (Ayojakarta/Khoirur Rozi)

GAMBIR, AYOJAKARTA.COM -- Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi bersama DPRD DKI Jakarta memfokuskan dan mengoptimalkan penanganan serta peningkatan kapasitas pemulihan kesehatan warga atas dampak dari pandemi Covid-19.

Hal itu diwujudkan dengan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp84,19 triliun.

Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan pengesahan Raperda tentang Pencabutan Perda No.10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Perda No.11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ).

Penyerahan dan persetujuan atas ketiga Rapeda tersebut dilakukan simbolis oleh pimpinan Dewan, yakni Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, bersama Wakil, M Taufik, dan Misan Samsuri, serta pihak eksekutif diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati.

Dalam paripurna tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, secara virtual membacakan naskah pidato pendapat akhir Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Ariza menyampaikan, selain fokus untuk kesehatan warga, sejumlah urusan, seperti penanganan resesi ekonomi dalam menjaga agar dunia usaha tetap hidup dan penyediaan jaring pengamanan sosial dampak pandemi Covid-19, pembinaan mental spiritual umat, serta melanjutkan program kerja pembangunan strategis untuk kepentingan masyarakat juga harus diperhatikan.

"Terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Dewan atas kecermatan, ketelitian dan kesungguhan dalam mencermati dan menelaah substansi materi ketiga Raperda tersebut. Sehingga, hari ini persetujuan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Peraturan Daerah dimaksud dapat diberikan," ujar Ariza dikutip siaran pers PPID Jakarta, Senin (7/12/2020).

Selain pengesahan ketiga Raperda tersebut, dalam sidang paripurna, Wagub DKI, Ariza juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Perda No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

"Sesuai dengan Perda No.15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, peraturan tersebut mengamanatkan untuk dilakukan peninjauan kembali rencana tata ruang satu kali dalam lima tahun," ungkap Ariza.

Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah No.1 Tahun 2014 perlu diubah. Jumlah substansi yang mengalami perubahan yaitu sebanyak 130 pasal dari 672 pasal secara keseluruhan, atau sebesar 19,34%.

"Oleh karena itu, revisi tersebut bersifat mengubah muatan peraturan perundangan yang berlaku. Kami berharap, penjelasan ini dapat membantu pembahasan agar Dewan dapat mempertimbangkan dengan seksama Raperda yang dimaksud, sehingga dapat disetujui menjadi Perda," pungkasnya.

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono