GAMBIR, AYOJAKARTA.COM – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 bagi DKI Jakarta wajib dilakukan bagi perusahaan atau sektor usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker), Andri Yansyah mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengawasan dengan mengandalkan data pengawasan perusahaan selama PSBB.
Diketahui, Kadisnaker selama PSBB melakukan pengawasan terhadap perusahaan dan sektor usaha di Ibukota Jakarta untuk memastikan mereka menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
AYO BACA : UMP 2021 0 Persen, Ini Skema yang Harus Dipersiapkan Pemerintah untuk Menopang Buruh
"Kami juga mempunyai data perusahaan terdampak dan tidak terdampak dari PSBB hingga saat ini. Untuk perusahaan yang jelas (terdampak), nggak perlu lagi kita lakukan pengkajian,” kata Andri dalam diskusi virtual Sosialisasi Penetapan UMP 2021, Senin (2/11/2020).
"Seperti mal sudah jelas terdampak. Maka saya katakan tadi, data pengawasan PSBB bisa jadi penentu apakah perusahaan terdampak atau tidak terdampak," sambungnya.
Sektor usaha yang tak diizinkan beroperasi selama PSBB masuk kategori sektor usaha yang bebas dari kewajiban UMP 2021. Misalnya, perhotelan, pariwisata, mal, properti, retail, serta makanan dan minuman.
AYO BACA : Naikkan UMP Jateng 3,27%, Ganjar Digugat Apindo
"Namun tetap mereka harus mengajukan surat permohonan untuk penyesuaian tetap menggunakan UMP 2020," kata Andri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, kenaikan UMP 2021 akan dilakukan pada sektor yang tak terdampak Covid-19.
Sektor usaha yang tidak terdampak mengalami kenaikan UMP sebesar 3,27% dari Rp4,27 juta menjadi Rp4,41 juta. Kenaikan itu mempertimbangkan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) dan inflasi nasional.
"Kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No.78 Tahun 2015," ujar Anies dalam keterangannya.
AYO BACA : Asyik.. Berikut 5 Daerah yang Tetap Naikkan UMP 2021