Jakarta Pusat

Akhir Pekan, Penambahan Kasus Harian Covid-19 DKI Tercatat 750 Kasus (Update 31 Oktober 2020)

Oleh: Admin Sabtu 31 Okt 2020, 16:29 WIB
ilustrasi (dok)

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Berdasarkan data pada hari ini, Sabtu (31/10/2020) pukul 12.00 WIB, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat penambahan harian Covid-19 sebanyak 750 kasus di DKI Jakarta. Angka ini naik dibanding Jumat lalu, yakni 612 kasus.
\n
\nDari penambahan hari ini, menjadikan total positif Covid-19 di DKI secara kumulatif mencapai 105.597 kasus. Angka tersebut termasuk kumulatif kasus sembuh sebanyak 93.251 kasus serta 2.251 kasus meninggal dunia.    

Sejak 25 Oktober 2020, DKI Jakarta mencatatkan kasus harian di bawah 1.000 kasus. Rekor harian Covid-19 tertinggi di DKI yang dicatat Kemenkes terjadi pada 4 Oktober 2020 yaitu 1.398 kasus.

Data statistik dari laman covid19.go.id, menyatakan bahwa DKI mulai mencatat ribuan kasus pada 30 Agustus 2020, yaitu sebanyak 1.094 kasus. Berikut daftar penurunan kasus yang tidak lebih dari 1.000 kasus di DKI Jakarta pada Oktober 2020:

9 Oktober (943 kasus), 17 Oktober (974 kasus), 18 Oktober (971 kasus), 19 Oktober (926 kasus), 20 Oktober (964 kasus), 22 Oktober (989 kasus), 23 Oktober (952 kasus), dan berturut-turut mulai 25 Oktober hingga 29 Oktober.
\n
\nMelansir grafik covid19.go.id, rincian penambahan kasus harian Covid-19 di DKI sejak 23 Oktober lalu adalah sebagai berikut:
\n
\n23 Oktober: 952 kasus

24 Oktober: 1.062 kasus

AYO BACA : Libur Panjang, Harian Covid-19 Indonesia Ada Penambahan 3.143 Kasus (Update 31 Oktober 2020)

25 Oktober: 771 kasus

26 Oktober: 906 kasus

27 Oktober: 781 kasus

28 Oktober: 844 kasus

29 Oktober: 713 kasus

AYO BACA : Kontrak Tak Diperpanjang, Pasien Isolasi di The Green Hotel Dipindah ke Stadion Bekasi

30 Oktober: 612 kasus

31 Oktober: 750 kasus

Diketahui, Gubernur Anies Baswedan memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi sampai dengan 8 November 2020. Langkah perpanjangan PSBB Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 yang memutuskan DKI kembali ke PSBB Transisi.

Menurut beleid itu, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Transisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Transisi ini dapat dihentikan.

“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan rem darurat (emergency brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, pada Minggu (25 Oktober 2020) dalam siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta.
\n
\nJika melihat dari pergerakan situasi Covid-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir, penularan relatif melandai, ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9% dengan ratio test 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.

AYO BACA : Sepelekan Prokes, 21 Wisatawan Ancol Dapat Sanksi Sosial Menyapu Jalan

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono