GAMBIR, AYOJAKARTA.COM – Sepekan lagi, Oktober 2020 akan berakhir, tetapi belum ada saldo KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 masuk ke rekening kalian? Tenang, berdasarkan penelusuran Ayojakarta, kemungkinan pencairan KJP Plus tingkat SD, SMP, SMA dilakukan di atas tanggal 20-an.
Jika merujuk pada jadwal pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2020 yang dilakukan selama 3 bulan, semuanya tak jauh dari tanggal 20-an ke atas. Misal saja, pencairan pertama dilakukan pada 20 Juli 2020 hingga 23 Juli 2020.
Lalu, pencairan kedua dimulai pada 19 Agustus 2020 hingga 25 Agustus 2020 dan pencairan terakhir pada 22 September 2020 hingga 25 September 2020. Diperhatikan dari rentang waktu pencairan KJP Plus Tahap 1, maka kemungkinan prediksi pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 antara 21 Oktober hingga 31 Oktober 2020.
Sementara itu, belum cairnya dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 kemungkinan karena Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI masih dalam proses pematangan data penerima. Merujuk pada prediksi Ayojakarta di atas, jika memang belum cair hari ini, kalian dapat sabar menunggu hingga Senin pekan depan, ya.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020
1. Alokasi dana perbulan:
· SD/MI/SDLB: Rp250 ribu
· SMP/MTs/SMPLB: Rp300 ribu
· SMA/MA/SMALB: Rp420ribu
· SMK: Rp450 ribu
· Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300 ribu
· Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester
2. Tambahan SPP Sekolah Swasta per bulan:
· SD/MI/SDLB: Rp130 ribu
· SMP/MTs/SMPLB: Rp170 ribu
· SMA/MA/SMALB: Rp290 ribu
· SMK: Rp240 ribu
3. Dana yang bisa dibelanjakan:
· SD/MI/SDLB: Rp130 ribu
· SMP/MTs/SMPLB: Rp185 ribu
AYO BACA : Pencairan KJP Plus Tahap 2 Masih Proses, Cek Kepastian Nama Lewat 7 Langkah Ini di Ponsel!
· SMA/MA/SMALB: Rp235 ribu
· SMK: Rp235 ribu
· PKBM: Rp185 ribu
4. Dana Berkala:
· SD/MI/SDLB: Rp115 ribu
· SMP/MTs/SMPLB: Rp115 ribu
· SMA/MA/SMALB: Rp185 ribu
· SMK: Rp215 ribu
· PKBM: Rp115 ribu
Perlu diketahui, selama PSBB yang berlaku di DKI Jakarta, kebijakan penggunaan dana rutin dan dana berkala diubah. Kini, seluruh dana yang diberikan bisa ditarik tunai. Dana berkala juga diberikan tiap bulan, bersamaan dengan dana rutin.
Sebelumnya, penerima kartu KJP Plus dari Pemprov DKI, mendapatkan pemberian dana yang biasanya dibagi dua, yakni dana rutin dan dana berkala. Dana rutin dapat dipergunakan mulai tanggal 1 hingga 3 setiap bulan dan Dana Berkala dapat mulai digunakan untuk belanja keperluan sekolah pada libur semester
Namun ingat, gunakan perubahaan kebijakan penggunaan dana rutin dan dana berkala untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan. Jangan gunakan dana tersebut di luar kebutuhan yang telah ditentukan. Gunakan manfaat bantuan KJP Plus secara bijak.
AYO BACA : VAKSIN COVID-19: Daerah Mana Saja yang Dapat Prioritas Vaksin dari Pemerintah? Ini Daftarnya