TEBET, AYOJAKARTA.COM – Berdasarkan data pada hari ini, Jumat (16/10/2020) pukul 12.00 WIB, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat penambahan harian Covid-19 sebanyak 1.045 kasus di DKI Jakarta. Angka ini turun dibanding Kamis lalu, yakni sebanyak 1.071 kasus.
Dari penambahan hari ini, menjadikan total positif Covid-19 di DKI secara kumulatif mencapai 92.382 kasus. Angka tersebut termasuk kumulatif kasus sembuh sebanyak 76.863 kasus serta 1.994 kasus meninggal dunia.
Sehingga, kasus aktif di DKI Jakarta sebanyak 13.525 kasus. Penambahan hari ini menjadikan total kasus aktif mengalami kenaikan dari hari kemarin yakni 13.486 kasus.
Sejak 11 Oktober hingga hari ini, terjadi penurunan kasus harian Covid-19 yang cukup signifikan. Tercatat, sudah 4 hari berturut-turut sejak 13 Oktober, DKI tidak lagi mencatatkan kasus harian yang melebihi 1.100 kasus. Rekor harian Covid-19 tertinggi di DKI yang dicatat Kemenkes terjadi pada 4 Oktober 2020 yaitu 1.398 kasus.
Jika dilihat dari data yang ditayangkan lewat covid19.go.id, dari bulan Agustus 2020 hingga saat ini, DKI Jakarta memiliki grafik kasus Covid-19 yang cukup signifikan. Data statistik dari laman tersebut menyatakan, DKI mulai mencatat ribuan kasus pada 30 Agustus 2020, yaitu sebanyak 1.094 kasus.
Sejak saat itu, hanya ada beberapa hari penurunan kasus yang tidak lebih dari 1.000 kasus, seperti pada 1 September (901 kasus), 4 September (880 kasus), 5 September (887 kasus), 11 September (964 kasus), 14 September (879 kasus), 19 September (988 kasus), 28 September (898 kasus), dan kasus pada 9 Oktober (943 kasus).
Selebihnya hingga hari ini, DKI Jakarta selalu mencatat kasus harian Covid-19 yang melebihi angka 1.000 kasus. Melansir grafik covid19.go.id, rincian penambahan kasus harian Covid-19 di DKI selama tujuh hari ke belakang sebagai berikut:
10 Oktober: 1.259 kasus
11 Oktober: 1.389 kasus
12 Oktober: 1.211 kasus
13 Oktober: 1.054 kasus
14 Oktober: 1.038 kasus
15 Oktober: 1.071 kasus
16 Oktober: 1.045 kasus
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi mengambil langkah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan ketentuan baru. Hal ini sebagai langkah lanjutan dari kebijakan PSBB ketat yang sudah diterapkan sejak 14 September hingga 11 Oktober.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta menilai adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.
Anies menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19. "Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan,” ujarnya pada keterangan resminya, Minggu (11/10/2020).
“Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," lanjutnya.