GAMBIR, AYOJAKARTA.COM -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta tengah berproses. Sebanyak 38 Pasal dari 13 Bab Raperda ini sudah selesai dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, meski selesai dibahas, masih ada sejumlah Bab yang memerlukan pematangan. Menurutnya, Perda ini nantinya harus optimal melindungi masyarakat di masa pandemi Covid-19.
AYO BACA : Bio Farma Bantah Sinovac Jual Vaksin Covid-19 Lebih Murah ke Brasil Ketimbang Indonesia
"Tujuannya agar payung hukum ini ideal bagi aparatur penegak hukum, juga optimal melindungi masyarakat di tengah pandemi," kata Pras dalam akun Instagram Pribadinya, Selasa (13/10/2020).
Adapun pematangan yang dimaksud Pras mengenai hak, kewajiban, larangan pada Bab III. Kemudian ketentuan mengenai pidana yang akan diatur dalam Bab XI juga perlu dikaji lebih mendalam lagi.
AYO BACA : 102,4 Juta Orang Diprioritaskan Vaksinasi, Ada Lima Kelompok Utama
"Memang perlu dipikir matang-matang mengenai pemberian hak dan kewajiban, juga larangan. Di sini saya sudah sampaikan agar aturan disusun seadil-adilnya. Terutama pada pemenuhan hak dan kewajiban bagi para petugas di lapangan dan warga penerima bantuan pemerintah," jelas Pras.
"Begitu pun soal ketentuan pidana. Saya menegaskan agar aturan ini tidak bersinggungan di aturan di atasnya, agar tidak terjadi duplikasi sanksi hukum," imbuhnya.
DPRD DKI Jakarta menargetkan Rancangan Perda Penanggulangan Covid-19 ini dapat rampung di pekan ini. Kemudian Raperda bakal disahkan melalui rapat paripurna DPRD DKI bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta.
"Semoga Perda ini dapat melengkapi aturan yang telah ada sebelumnya, dan dapat menjadi role model untuk provinsi, kabupaten, dan kota lainnya," ujar Pras.
AYO BACA : Tunggu Aja.. Ini Kata Menaker Soal Pencairan BLT (BSU) Rp1,2 Juta Termin 2