Jakarta Pusat

3 Hari Berturut Terjadi Penurunan Kasus Positif di DKI Jakarta (Update 13 Oktober 2020)

Oleh: Admin Selasa 13 Okt 2020, 16:26 WIB
ilustrasi (dok)

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Berdasarkan data pada hari ini, Selasa (13/10/2020) pukul 12.00 WIB, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat penambahan harian Covid-19 sebanyak 1.054 kasus di DKI Jakarta. Angka ini turun dibanding Senin lalu, yakni sebanyak 1.211 kasus.

Dari penambahan hari ini, menjadikan total positif Covid-19 di DKI secara kumulatif mencapai 89.228 kasus. Angka tersebut termasuk kumulatif kasus sembuh sebanyak 73.640 kasus serta 1.933 kasus meninggal dunia.

Sehingga, kasus aktif di DKI Jakarta sebanyak 13.655 kasus. Penambahan hari ini menjadikan total kasus aktif mengalami penurunan dari hari kemarin yakni 13.720 kasus. 

Sejak 11 Oktober hingga hari ini, terjadi penurunan kasus harian Covid-19. Rekor harian Covid-19 tertinggi di DKI yang dicatat Kemenkes terjadi pada 4 Oktober 2020 yaitu 1.398 kasus.

Jika dilihat dari data yang ditayangkan lewat covid19.go.id, dari bulan Agustus 2020 hingga saat ini, DKI Jakarta memiliki grafik kasus Covid-19 yang cukup signifikan. Data statistik dari laman tersebut menyatakan, DKI mulai mencatat ribuan kasus pada 30 Agustus 2020, yaitu sebanyak 1.094 kasus.

Sejak saat itu, hanya ada beberapa hari penurunan kasus yang tidak lebih dari 1.000 kasus, seperti pada 1 September (901 kasus), 4 September (880 kasus), 5 September (887 kasus), 11 September (964 kasus), 14 September (879 kasus), 19 September (988 kasus), 28 September (898 kasus), dan kasus pada 9 Oktober (943 kasus).

AYO BACA : Bio Farma Bantah Sinovac Jual Vaksin Covid-19 Lebih Murah ke Brasil Ketimbang Indonesia

Selebihnya hingga hari ini, DKI Jakarta selalu mencatat kasus harian Covid-19 yang melebihi angka 1.000 kasus. Melansir grafik covid19.go.id, rincian penambahan kasus harian Covid-19 di DKI selama tujuh hari ke belakang sebagai berikut:

7 Oktober: 1.211 kasus

8 Oktober: 1.182 kasus

9 Oktober: 943 kasus

10 Oktober: 1.259 kasus

11 Oktober: 1.389 kasus

AYO BACA : Tunggu Aja.. Ini Kata Menaker Soal Pencairan BLT (BSU) Rp1,2 Juta Termin 2

12 Oktober: 1.211 kasus

13 Oktober: 1.054 kasus

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi mengambil langkah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan ketentuan baru. Hal ini sebagai langkah lanjutan dari kebijakan PSBB ketat yang sudah diterapkan sejak 14 September hingga 11 Oktober.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta menilai adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.

Anies menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan,” ujarnya pada keterangan resminya, Minggu (11/10/2020).

“Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," lanjutnya.

AYO BACA : 102,4 Juta Orang Diprioritaskan Vaksinasi, Ada Lima Kelompok Utama

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono