GAMBIR, AYOJAKARTA.COM -- DPRD DKI Jakarta tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19.
Setelah disahkan, Raperda ini nantinya akan menjadi produk hukum yang mengatur penanggulangan pandemi di Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, Raperda Covid-19 ini diharapkan selesai pada bulan Oktober. Setelah itu, pihaknya akan meminta persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
"Saya berharap di pertengahan Oktober ini seluruh isi dari Rancangan Perda Penanggulangan Covid-19 rampung dan dapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri," kata Pras dalam akun Instagram pribadinya, Selasa (6/10/2020).
Pras sudah meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi DKI untuk mengebut pembahasan raperda tersebut. Namun dia juga mengingatkan agar draf raperda Covid-19 ini betul-betul diteliti per pasal.
"Saya meminta Bapemperda bergerak cepat dan efektif dalam membahas pasal per pasal dalam draf naskah akademik Rancangan Perda Penanggulangan Covid-19," ujarnya.
Kemudian Pras juga meminta agar pasal jaminan sosial pada raperda itu dicermati dengan baik. Dia ingin pemberian bansos kepada warga terdampak pandemi diatur secara komperhensif.
"Saya tetap menekankan agar seluruh jajaran DPRD yang terlibat dalam pembahasan untuk meneliti betul pada usulan pasal jaminan sosial bagi warga terdampak pandemi Covid-19,” tegasnya.
“Bagaimana mekanisme penyaluran, ketepatan sasaran, dan ketepatan waktu pemberian bantuan sosial di lapangan harus diatur secara komperhensif," sambungnya.