Jakarta Pusat

Denda Terkumpul Rp4,3 Miliar dari 158 Ribu Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta

Oleh: Admin Minggu 13 Sep 2020, 19:40 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan bersepeda. (dok Republika)

GAMBIR, AYOJAKARTA.COM – Sedikitnya 158 ribu pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta terjaring razia. Dari para pelanggar ini Pemprov DKI Jakarta mengumpulkan denda sebesar Rp4,3 miliar.

"Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan (yang melanggar protokol kesehatan). Bahkan denda yang terkumpul sudah sampai Rp4.333.000.000," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers daring, Minggu (13/9).

AYO BACA : ATURAN BARU PSBB JAKARTA: Anies Cabut Ganjil Genap, Ojol Boleh Bawa Penumpang

Anies tak merinci besaran denda yang terkumpul, seperti pelanggar perorangan dan badan usaha. Kendati demikian, total dana yang terkumpul bisa melonjak kedepannya seiring diberlakukannya sanksi denda bertingkat alias sanksi progresif.

Sanksi progresif merupakan bagian dari ketentuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin (14/9/2020) hingga dua pekan ke depan. Besaran denda nantinya akan naik jika pelanggar melakukan pelanggaran berulang.

AYO BACA : ATURAN BARU PSBB JAKARTA: Anies Sebut Perkantoran Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya

"Denda sekarang berjenjang (bagi pelanggar protokol kesehatan). Pelanggaran pertama (didenda), lalu pada pelanggaran kedua dendanya jadi lebih tinggi," kata Anies.

Anies mencontohkan pada ketentuan penggunaan masker. Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakannya, maka akan didenda Rp250 ribu. Kembali berulang, denda akan dinaikkan jadi Rp500 ribu. Kelipatan Rp250 ribu berlaku untuk pelanggaran berulang selanjutnya.

Begitupun pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pelaku usaha. Bila sekali melanggar akan dikenakan sanksi penutupan paling lama 3 X 24 jam.

Pelanggaran kedua akan dikenakan denda Rp 50 juta dan pelanggaran ketiga Rp100 juta. Kelipatan Rp 50 juta berlaku untuk pelanggaran berulang selanjutnya. Keterlambatan membayar denda lebih dari 7 hari akan disanksi dengan pencabutan izin usaha.

Kendati demikian, Anies berharap tak ada lagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan guna menekan angka penularan di ibu kota. Ia pun memastikan akan ada pengawasan ketat selama dua pekan ke depan oleh Satpol PP, Polri dan TNI.

AYO BACA : Update Covid-19 Indonesia: Tambahan 3.636 Kasus Positif, Sembuh 2.552

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono