Jakarta Pusat

Tempat Kuliner di Jakarta Boleh Beroperasi Selama PSBB, Ini Syaratnya

Oleh: Admin Kamis 10 Sep 2020, 06:47 WIB
[ilustrasi] Rumah makan yang memberlakukan jaga jarak selama pandemi Covid-19. (Ayojakarta.com/Budi Cahyono)

GAMBIR, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membolehkan bidang usaha kuliner tetap beroperasi selama PSBB. Namun, dia melarang adanya aktivitas makan dan minum di lokasi.

Anies menuturkan, setiap pengusaha kuliner dilarang menerima pembeli yang ingin makan di tempat. Aturan ini wajib dipatuhi setiap pemilik usaha kuliner di Jakarta. Jika melanggar, maka Pemprov DKI akan memberikan sanksi tegas.

"Kegiatan usaha makanan, restoran, cafe, diperbolehkan tetap beroperasi tetapi tidak boleh menerima pengunjung makan di lokasi," kata Anies dalam telekonferensi pers dari Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.

Menurut Anies, tempat kuliner lazimnya didatangi banyak orang sehingga memicu kerumunan. Dia khawatir hal ini menjadi sarana penularan Covid-19. Anies pun mengungkapkan adanya kasus Covid-19 yang berasal dari lokasi tersebut.

"Jadi pesanan diambil, diantar, tidak makan di lokasi. Karena kita menemukan di tempat tempat inilah, terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan Covid-19," jelasnya.

Kebijakan ini menurut Anies semata untuk melindungi warga Jakarta dari bahaya virus corona. Dia mengatakan, saat ini Jakarta dalam kondisi darurat penularan Covid-19 sehingga perlu adanya pembatasan.

"Sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta. Bila ini dibiarkan maka rumah sakit tidak akan sanggup menampung, dan efeknya kematian tinggi di Jakarta," ungkap Anies.

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono