GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kondisi Ibu Kota dalam keadaan darurat Covid-19. Laju penularan penyakit ini menurutnya sangat tinggi sehingga membahayakan keselamatan warga.
Oleh sebab itu, Anies memutuskan mengambil kebijkan rem darurat untuk menanggulangi Covid-19. Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif Pemprov DKI jika pandemi Covid-19 mulai tak terkendali.
"Jadi dari data angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU khusus Covid-19, menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada di dalam kondisi darurat. Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
AYO BACA : GUBERNUR ANIES TARIK REM DARURAT: Ini Alasan Pemprov Balik ke PSBB Awal
Anies menjelaskan, dengan diambilnya kebijakan ini maka seluruh kegiatan sosial dan ekonomi kembali dibatasi secara ketat seperti masa awal pandemi. Meski berat, Anies terpaksa menarik rem darurat demi menyelamatkan warga Jakarta.
"Dalam rapat gugas percepatan pengendalian Covid-19 Jakarta tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, dan itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti masa awal pandemi. Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu. Dengan begitu, jumlah kasus menurun dan kita bisa menyelamatkan saudara-saudara kita," jelasnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan rem darurat, maka aktivitas seperti perkantoran, dunia usaha, dan kegiatan sosial lainnya kembali dilarang. Selain itu, Anies juga mengimbau agar kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing-masing.
"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat dan kita akan menerapkan seperti arahan Bapak Presiden di awal wabah dahulu, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah," ujarnya.
AYO BACA : Rem Darurat Ditarik, Mulai Senin 14 September Kembali WFH