GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan mengambil kebijakan rem darurat. Semua aktivitas sosial dan ekonomi di Jakarta kembali dibatasi secara ketat seperti masa awal pandemi Covid-19.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin 14 September 2020. Selain aktivitas perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH), sektor usaha dan transportasi kembali ditutup guna mencegah penularan Covid-19.
“Mulai Senin tanggal 14 september, bukan kegiatan usaha atau kantornya yang berhenti. Tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegitan usah jalan, kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak beroperasi," jelas Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9 September 2020).
Meski begitu, ada 11 bidang esensial yang masih diperbolehkan beroperasi. Namun menurut Anies, operasional 11 bidang tersebut harus dibatasi secara ketat dan menerapkan protokol kesehatan.
"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal, jadi tidak boleh operasi biasa. Jadi perlu saya sampaikan izin operasi di bidang nonesensial belum mendapatkan izin. Akan dilakukan evaluasi pengendalian pergerakan kegiatan baik usaha maupun sosial itu tidak menyebabkan penularan," jelasnya.
Dalam beberapa hari ke depan Anies akan memberikan penjelasan teknis mengenai kebijakan rem darurat. Pemberitahuan awal ini menurutnya agar masyarakat bersiap melakukan PSBB seperti masa awal pandemi.
“Detilnya akan kita sampaikan di hari-hari ke depan. Tapi secara garis besar, perlu kami sampaikan sebagai ancang-ancang masyarakat bahwa kita akan menuju PSBB. Ada fase, ada proses agar kita bisa menyiapkan ini agar berjalan dengan baik. Ini kami sampaikan supaya kita bisa antisipasi,” katanya.
Gubernur Anies menyatakan kondisi Ibu Kota dalam keadaan darurat Covid-19. Laju penularan penyakit ini menurutnya sangat tinggi sehingga membahayakan keselamatan warga.
Oleh sebab itu, Anies memutuskan mengambil kebijkan rem darurat untuk menanggulangi Covid-19. Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif Pemprov DKI jika pandemi Covid-19 mulai tak terkendali.
“Jadi dari data angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU khusus Covid-19, menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada di dalam kondisi darurat. Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies.
Gubernur DKI menjelaskan dengan diambilnya kebijakan ini maka seluruh kegiatan sosial dan ekonomi kembali dibatasi secara ketat seperti masa awal pandemi. Meski berat, Anies terpaksa menarik rem darurat demi menyelamatkan warga Jakarta.
“Dalam rapat gugas percepatan pengendalian Covid-19 Jakarta tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, dan itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti masa awal pandemi. Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu. Dengan begitu, jumlah kasus menurun dan kita bisa menyelamatkan saudara-saudara kita.”
Dengan diberlakukannya kebijakan rem darurat, maka aktivitas seperti perkantoran, dunia usaha, dan kegiatan sosial lainnya kembali dilarang. Selain itu, Anies juga mengimbau agar kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing-masing.
“Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat dan kita akan menerapkan seperti arahan Bapak Presiden di awal wabah dahulu, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah,” ujarnya.
Hari ini, Rabu (9 September /2020), Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat penambahan harian Covid-19 sebanyak 1.026 kasus. Angka ini naik dibanding Selasa lalu, yakni 1.015 kasus.
Data kasus harian di DKI yang ditampilkan Dinkes lewat corona.jakarta.go.id cukup berbeda signifikan dengan data yang dibeberkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di laman twitter @BNPB_Indonesia. Kemenkes mencatat kasus harian Covid-19 di DKI hari ini sebanyak 1.004 kasus.
Namun, dari penambahan tersebut menjadikan total positif Covid-19 di DKI versi data Dinkes mencapai 49.837 kasus. Angka tersebut termasuk kumulatif kasus sembuh sebanyak 37.245 kasus serta 1.347 kasus meninggal dunia.
Rekor harian Covid-19 tertinggi di DKI yang dicatat Dinkes terjadi pada 3 September 2020 yaitu 1.406 kasus. Jika dilihat dari grafik yang ditayangkan corona.jakarta.go.id, selama bulan Agustus 2020, DKI Jakarta memiliki peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.
Pada 14 Agustus hingga 20 Agustus, wilayah DKI mencatat positif harian Covid-19 melebihi angka 500 kasus. Lalu pada 21 Agustus hingga 25 Agustus, peningkatan terus terjadi. Di tanggal tersebut, DKI mencatat harian Covid-19 melebihi 600 kasus.
Kemudian pada 26 Agustus, Dinkes mencatat ada 711 kasus positif. Tiga hari setelah 26 Agustus, DKI mencatat harian Covid-19 melebihi 800 kasus positif. Terhitung dari 30 Agustus, DKI Jakarta sudah tidak lagi mencatatkan ratusan kasus positif per harinya, namun sudah mencapai ribuan kasus harian.
Melansir grafik corona.jakarta.go.id, rincian penambahan kasus harian Covid-19 di DKI selama tujuh hari ke belakang sebagai berikut:
-
3 September: 1.359 kasus
-
4 September: 880 kasus
-
5 September: 877 kasus
-
6 September: 1.176 kasus
-
7 September: 1.046 kasus
-
8 September: 1.014 kasus
-
9 September: 1.026 kasus
Jumlah orang yang dites PCR pada hari ini di DKI mencapai 7.923 orang. Angka ini naik dibanding hari sebelumnya, Selasa (08/9/2020) yaitu sebesar 6.856 orang.
Untuk total jumlah spesimen yang dites PCR pada hari ini mencapai 9.904 spesimen. Angka ini juga naik dibanding hari sebelumnya, Selasa (08/9/2020) yaitu sebesar 8.570 spesimen.
Lalu untuk total jumlah orang yang dites PCR dalam sepekan terakhir di DKI Jakarta sudah mencapai 59.146 spesimen. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan target khusus untuk Jakarta dalam melakukan pemeriksaan PCR. Adapun target WHO untuk Jakarta dalam sepekan yaitu minimum 10.645 tes.