Jakarta Pusat

Kritik Fraksi PSI Soal Tiga Raperda Usulan Pemprov DKI Jakarta

Oleh: Admin Rabu 09 Sep 2020, 19:24 WIB
Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Eneng Malianasari / instagram

GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pencabutan dua peraturan daerah (Perda), Rabu (9/9/2020). Pencabutan perda ini diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Adapun perda yang dicabut adalah Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang dana cadangan daerah. Kemudian, Perda lainnya yakni Nomor 11 Tahun 2014 tentang pusat pengkajian dan pengembangan Islam.

Selain itu, rapat paripurna juga membahas Raperda perihal usulan PD Dharma Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Setelah rapat dibuka, seluruh fraksi DPRD DKI Jakarta menyampaikan pandangan umum terkait pencabutan perda tersebut. Penyampaian pandangan umum disampaikan secara bergantian oleh setiap perwakilan fraksi.

AYO BACA : Anies Bilang Kondisi Ibu Kota Mengkhawatirkan, Ini Daftar 39 RW Zona Merah Covid-19 di Jakarta

Salah satu perwakilan fraksi yang menyampaikan pandangan umum adalah Eneng Malianasari, Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pertama Eneng menanggapi soal Raperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ).

Menurut Eneng, Fraksi PSI menduga Pemprov DKI Jakarta hendak mengubah status PPIJ menjadi Masjid Nasional. Oleh karena itu, pihaknya mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menyiapkan kajian restrukturisasi PPIJ agar tersusunnya bentuk lembaga, struktur organisasi, manajemen pengelolaan, dan masa transisi.

"Dalam penyusunan Peraturan Gubernur tersebut, kami meminta Pemprov DKI Jakarta benar-benar melihat payung regulasi lainnya, sehingga tidak ada lagi regulasi yang luput dalam penyusunan Peraturan Gubernur tersebut yang berpotensi membuat pengelolaan PPIJ terhambat," katanya.

Kedua, Fraksi PSI mendorong penyelesaian hak dan kewajiban dalam kerja sama yang masih berjalan. Ketiga, mempertimbangkan hasil kajian dari PPIJ untuk masukan pembangunan DKI Jakarta.

AYO BACA : Anies Bersyukur Ribuan Relawan Medis Baru Bergabung Tangani Covid-19

Selanjutnya, Eneng menanggapi Raperda Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Dana Cadangan Daerah. Dia meminta Pemprov DKI  menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan  (LHP) 2017.

"Setelah kami mempelajari Rekomendasi BPK dalam LHP 2017, kami tidak menemukan adanya rekomendasi dari BPK yang meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan. Kami mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan penjelasan atas tindak lanjut empat rekomendasi BPK," ungkapnya.

Kemudian, PSI juga meminta penjelasan Pemprov DKI terkait rencana pengalokasian dana cadangan daerah. Eneng mempertanyakan urgensi Pemprov DKI Jakarta untuk mencairkan dana cadangan.

"Seandainya memang nantinya sangat diperlukan Dana Cadangan Daerah untuk penanganan COVID-19, maka kami mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memprioritaskan peningkatan kapasitas sistem kesehatan seperti peningkatan jumlah ruang rawat isolasi, ventilator dan kapasitas pengecekkan labkesda," jelasnya.

Sementara itu, terkait Raperda perihal usulan PD Dharma Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), PSI menyampaikan dua hal. Pertama, meminta semua BUMD untuk menganalisis risiko bisnis, risiko selama dan pasca pandemi, serta rencana mitigasi risiko tersebut.

Kedua, Fraksi PSI meminta Dharma Jaya menyesuaikan cakupan kegiatan usaha dengan bentuk usaha yang akan dipilih (Perumda atau Perseroda).

"Kami meminta pihak Dharma Jaya dan Pemprov DKI Jakarta mengkaji bentuk perusahaan yang tepat untuk mengakomodasi perluasan cakupan kegiatan usaha tersebut," kata Eneng.

AYO BACA : Fraksi PSI Minta Gubernur Anies Segera Pertimbangkan Kebijakan Rem Darurat

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati