TEBET, AYOJAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan pelayanan secara tatap muka mulai 7 September hingga 18 September 2020. Kebijakan ini diambil Dinas Dukcapil DKI Jakarta untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19.
"Untuk mencegah dan memutus rantai persebaran Covid-19, Dinas Dukcapil Provinsi DKIJakarta, Jalan S Parman No 7, Grogol, Jakarta Barat, tidak melayani tatap muka secara langsung mulai 7 September sampai 18 September 2020,” demikian keterangan Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui akun Instagram @dukcapiljakarta, Minggu (6/9/2029).
Bagi sobat Ayojakarta yang hendak mengurus berbagai surat dan dokumen kependudukan dapat mengurus secara online atau daring.
"Untuk hal tersebut, layanan di loket pelayanan akan dialihkan melalui online ke layanan chat WhatsApp (untuk urusan pelayanan administrasi kependudukan)," lanjut @dukcapiljakarta.
Berikut nomor chat atau pesan WhatsApp untuk mengurus surat atau dokumen kependudukan:
1. Pelayanan Dokumen Kependudukan (CP : 0817-6581-633)
2. Pelayanan Pendaftaran Penduduk (CP : 0896 3866 8323)
3. Pelayanan Pencatatan Sipil (CP : 0858 8841 1324)
4. Sinkronisasi NIK Domisili DKI Jakarta (https://s.id/nikjkt) (CP : 0877 5254 0145)
5. Silakan layangkan pertanyaan/jenis layanan dengan format sebagai berikut (CP : 0878 8014 8925)
Selain itu, sobat Ayojakarta bisa langsung melakukan pengurusan dokumen melalui link yang telah disiapkan Dukcapil DKI Jakarta, yakni http://s.id/onlinedukcapil.
Atau kalian juga bisa melalui aplikasi alpukat betawi yang dapat diunduh di perangkat Androi Google Playstore dan silapollagi-dukcapil.jakarta.go.id (untuk pengurusan terkait WNA).