Jakarta Pusat

Tiga Raperda DPRD DKI Akan Disahkan, Prasetyo Perketat Pengawasan APBD DKI Jakarta

Oleh: Admin Jumat 04 Sep 2020, 17:00 WIB
ilustrasi sidang paripurna DPRD DKI Jakarta. (Ayojakarta/Khoirur Rozi)

GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - DPRD Provinsi DKI Jakarta bakal mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk menjadi Perda. Ketiga Raperda itu rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 7 September mendatang.

Adapun ketiga Raperda tersebut adalah Perda Pertanggungjawaban Penggunaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2019, Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, dirinya berkomitmen memperketat fungsi pengawasan penggunaan APBD DKI Jakarta. Dia ingin anggaran DKI Jakarta yang ada saat ini difokuskan untuk penanganan pandemi Covid-19.

AYO BACA : Enam Eselon II Pemprov DKI Positif Covid-19, Eksekutif Diminta Terbuka

"Seperti yang sering saya katakan dalam rapat Badan Anggaran, untuk saat ini saya meminta seluruh SKPD untuk dapat memfokuskan anggaran untuk penanganan dan pemulihan atas dampak dari pandemi Covid-19 yang terjadi," kata Pras di akun Instagram pribadinya, Jumat (4/9/2020).

Menurut Pras, tiga raperda yang akan disahkan itu berhubungan langsung dengan manajemen anggaran dan perbaikan anggaran DKI Jakarta. Oleh sebab itu, Pras berpandangan perlu ada perbaikan dalam struktur APBD DKI Jakarta.

"Perbaikan demi perbaikan memang perlu segera dilakukan dalam struktur APBD DKI Jakarta yang saat ini terimbas pandemi. Karena itu juga saya berkomitmen untuk memperketat fungsi pengawasan penggunaan APBD DKI Jakarta," ungkapnya.

AYO BACA : Prasetyo Kesal Anies Masih Minta Dana Rp 700 Miliar untuk Beli Tanah

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati