Jakarta Pusat

Ini Syarat Pasien Positif Covid-19 di Jakarta yang Sudah Dibolehkan Pulang

Oleh: Admin Kamis 03 Sep 2020, 22:01 WIB
ilustrasi pasien corona di RS/ AFP

GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti memaparkan pedoman baru kriteria kasus positif Covid-19 yang dinyatakan selesai isolasi. Adapun kriteria yang dimaksud adalah kasus tanpa gejala, kasus gejala ringan dan sedang, serta kasus bergejala berat.

"Untuk kasus Konfirmasi tanpa gejala, dinyatakan selesai isolasi jika telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis Konfirmasi," kata Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Sementara, untuk kasus dengan gejala ringan dan sedang dinyatakan selesai isolasi setelah 10 hari sejak dinyatakan positif. Pasien dibolehkan pulang jika sudah tidak ada gejala demam dan gangguan pernapasan.

"Untuk kasus Konfirmasi bergejala ringan dan sedang, dinyatakan selesai isolasi jika telah dihitung 10 hari sejak tanggal on set  atau pengambilan spesimen diagnosis Konfirmasi dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan," jelasnya.

AYO BACA : Pemeriksaan Digital Forensik Muncul Dugaan Keterlibatan 8 TNI AL dalam Serangan Mapolres Ciracas

Kedua kriteria ini tidak perlu dilakukan pemeriksaan swab ulang jika sudah melewati masa isolasi 10 hari tersebut. Sedangkan, untuk kasus bergejala berat, harus menjalani pemeriksaan swab ulang meski sudah tidak menunjukkan gejala.

"Untuk kasus Konfirmasi bergejala berat, perlu mendapatkan hasil pemeriksaan follow up swab atau PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan," kata Widyastuti.

Menurut Widyastuti, berdasarkan penelitian Bullard dan Wolfel (2020), mayoritas pasien Covid-19 dengan gejala hanya dapat menulari orang lain hingga 7-9 hari setelah gejala muncul. Penelitian menunjukkan bahwa virus penyebab Covid-19 (SARS-CoV-2) tidak dapat dikultur setelah 7-9 hari pascagejala muncul. Sehingga, sudah tidak mampu menulari orang lain.

"Sementara itu, untuk pasien Covid-19 tanpa gejala, terbukti tetap dapat menghasilkan kultur virus yang positif berdasarkan penelitian. Oleh karena itu, pasien Covid-19 tanpa gejala tetap dapat menularkan ke orang lain, sehingga tetap wajib menjalani isolasi atau karantina mandiri," imbuhnya.

AYO BACA : Butuh 3.690 Nakes, Pemprov DKI hanya Rekrut 1.190

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati