GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta menerapkan prosedur baru pemeriksaan tes swab atau PCR. Kebijakan ini sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi Ke-5.
AYO BACA : Jakarta Dikepung Zona Merah dan Jam Malam di Kota Satelit!
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, pedoman baru ini utamanya berlaku bagi penanganan kontak erat dan konfirmasi positif Covid-19.
AYO BACA : Pemprov DKI Gandeng Kedubes Inggris Tingkatkan Data Pemantauan Covid-19
Lebih lanjut Widyastuti menjelaskan, kontak erat perlu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Kontak erat menurutnya tidak perlu menjalani tes swab atau PCR. Jika selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan.
“Akan tetapi, jika selama pemantauan ditemukan gejala pada Kontak Erat, maka harus segera diperiksa swab / PCR. Untuk kontak erat yang sudah selesai karantina/pemantauan, dapat diberikan surat pernyataan selesai isolasi mandiri dari petugas pelayanan kesehatan setempat,” kata Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/8/2020).
Sementara itu, untuk kasus Konfirmasi, Widyastuti memaparkan, terdapat perbedaan manajemen kesehatan masyarakat yang dilakukan. Untuk kasus positif dengan ringan, sedang, dan tanpa gejala tidak perlu dilakukan swab ulang.
“Sedangkan, untuk kasus Konfirmasi bergejala berat / kritis tetap perlu melakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab / PCR di rumah sakit,” jelasnya.
AYO BACA : Ini Daftar 22 Perusahaan Jadi Klaster Industri Penularan Corona Bekasi