Jakarta Pusat

Pemprov DKI Jakarta Larang Dansa di Kafe Saat Pandemi

Oleh: Admin Jumat 28 Agu 2020, 12:46 WIB
ilustrasi berdansa/ shutterstock

GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memberikan lampu hijau untuk panggung live music di restoran atau kafe. Namun syaratnya, pengunjung sekadar menikmati alunan musik dari tempat duduk dan dilarang berdansa.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No.342 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Jenis Usaha Restoran atau Tempat Makan atau Kafe.

"Bagi para pengunjung atau tamu yang hadir dilarang melantai atau dansa pada saat live musik berlangsung," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf, Gumilar Ekalaya, dalam surat edaran tersebut, Kamis (27/8/2020).

AYO BACA : Daftar Pejabat Pemprov DKI Yang Positif Covid-19: Semua Isolasi Mandiri

Gumilar juga melarang restoran atau kafe mendatangkan artis terkenal untuk manggung acara musik secara langsung saat pembatasan sosal bersekala besar (PSBB) masa transisi.

Dia menyatakan, live music tersebut yakni acara khusus dari artis terkenal dengan adanya penjualan tiket. Acara musik di restoran atau kafe, lanjut Gumilar, maksimal empat orang dengan jenis band akustik.

"Yang belum diperbolehkan itu adalah mengadakan event atau show khusus live music potensi menimbulkan kerumunan," ujarnya.

AYO BACA : Setelah LG, Kini 71 Karyawan Suzuki Bekasi Terpapar Covid-19

Hal terpenting, kata Gumilar, para penyanyi di restoran atau kafe harus tetap melaksanakan protokol kesehatan terhadap Covid-19. Sebab, bila melanggar restoran atau kafe akan dikenakan sanksi sesuai Pergub No.79 Tahun 2020.

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan denda progresif kepada pengelola atau pemilik restoran, rumah makan, hingga kafe bila melanggar protokol kesehatan Covid-19 secara berulang.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 12 dalam Peraturan Gubernur No.79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe atau restoran paling lama 1 x 24 jam," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub tersebut, Jumat (21/8/2020).

Namun, bila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha melakukan pengulangan pelanggaran sekali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta.

"Pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif Rp100 juta. Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150 juta," ucapnya. 

AYO BACA : Pendistribusian Bansos Tahap VI DKI untuk 6 RW Kelurahan Rambutan Selesai

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati