TEBET, AYOJAKARTA.COM – Kasus harian Covid-19 di DKI Jakarta kembali mencatatkan rekor tertinggi. Data Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI yang dilansir laman resmi penanganan Covid-19 di Ibu Kota, corona.jakarta.go.id, menyatakan kasus baru Covid-19 di Ibu Kota pada 27 Agustus 2020 mencapai 820 kasus.
Penambahan kasus harian Covid-19 sebanyak 820 kasus merupakan rekor tertinggi sejak pasien pertama diumumkan pemerintah pusat pada 2 Maret. Rekor tertinggi sebelumnya terjado oada 8 Agustus dengan 721 kasus.
Berikut ini grafik , rincian penambahan kasus harian Covid-19 di DKI selama tujuh hari ke belakang yang dilansir corona.jakarta.go.id:
- 21 Agustus: 641 kasus
-
22 Agustus: 601 kasus
-
23 Agustus: 637 kasus
-
24 Agustus: 659 kasus
-
25 Agustus: 636 kasus
-
26 Agustus: 711 kasus
-
27 Agustus 820 kasus
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, memaparkan berdasarkan data terkini Dinkes DKI telah dilakukan tes PCR sebanyak 8.587 spesimen.Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.127 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 820 positif dan 6.307 negatif.
“Dari 820 kasus positif tersebut, 250 kasus baru hari ini adalah akumulasi data dari hari sebelumnya yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 56.246. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 43.270,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, Kamis (27 Agustus 2020).
Sementara itu, penambahan kasus positif pada hari ini sebanyak 820 kasus. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 7.027 (orang yang masih dirawat / isolasi), sedangkan jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 36.462 kasus.
Dari jumlah tersebut, 28.288 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 77,6%, dan 1.147 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,1%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,3%.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,9%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,1%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko Covid-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang public seperti meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.