Jakarta Pusat

9 Hakim dan Pegawai Reaktif Covid-19, Pengadilan Negeri Jakpus Ditutup Sepekan

Oleh: Admin Selasa 25 Agu 2020, 16:39 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Selasa (25/8). Foto: Eva Rianti

KEMAYORAN, AYOJAKARTA.COM  – Sembilan hakim dan pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinyatakan reaktif Covid-19. Hasil tersebut diketahui setelah digelar rapid test di PN Jakpus, Senin (24/8/2020). Untuk sementara PN Jakpus ditutup selama sepekan ke depan.

"Sembilan orang yang reaktif hasil rapid test, terdiri dari hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat," ujar Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).

AYO BACA : UPDATE HARIAN COVID-19: Nasional Bertambah 2.447 Kasus, DKI Jakarta 637 Kasus (25 Agustus)

Setelah mendapati hasil tes tersebut, PN Jakpus memutuskan untuk langsung melakukan lockdown selama sepekan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang lebih luas. Para hakim dan sejumlah pegawai PN Jakpus sudah mulai bekerja dari rumah atau work from office (WFH) selama satu pekan, sejak hari ini.

"PN Jakarta Pusat melaksanakan lockdown dan WFH berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, selama tujuh hari. Lockdown terhitung mulai tanggal 25 Agustus sampai 1 September 2020," terangnya

AYO BACA : BKD DKI Pastikan Kadis Pertamanan Tidak Terpapar Covid-19 Saat Rapim SKPD

Bambang melanjutkan, meskipun lockdown, PN Jakpus tetap akan melayani kebutuhan pelayanan yang sifatnya mendesak. Misalnya, persidangan yang sifatnya harus segera diselesaikan.

"Untuk sementara perkara-perkara yang ditangani oleh hakim-hakim ditunda dulu selama satu pekan ke depannya, kecuali perkara yang sangat mendesak, yang harus segera diselesaikan, tetap dilaksanakan," jelasnya.

Bambang menambahkan, kesembilan pegawai PN Jakpus yang dinyatakan reaktif Covid-19 sedang menjalani tes lanjutan, yaitu swab. Hal ini dilakukan untuk memastikan hasil positif atau negatif Covid-19 pada kesembilan pegawai.

AYO BACA : Daftar 27 RW Zona Merah di DKI Jakarta yang Berisiko Tinggi Tularkan Corona

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono