TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menyerahkan Surat Keterangan (SK) pensiun kepada 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun ke-12 PNS tersebut telah memasuki Batas Usia Pensiun per tanggal 1 September 2020.
Penyerahan SK tersebut langsung diserahkan oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bayu Meghantara yang didampingi oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin.
Proses penyerahan dilakukan di halaman kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (24/8) pagi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dalam kesempatan tersebut Bayu menuturkan, pemberian SK Pensiun bagi para purna bakti sebagai sebuah penghargaan yang telah bekerja selama puluhan tahun.
“Terima kasih atas dedikasinya dan pengorbanannya yang telah meluangkan waktunya dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih. Mudah-mudahan apa yang bapak dan ibu lakukan untuk mensejahterakan masyarakat DKI Jakarta dibalas oleh Allah swt,” ujar Bayu ketika memberikan sambutan yang dapat disaksikan di akun YouTube, Kominfotik JP, Senin (24 Agustus 2020).
AYO BACA : Berbanding Terbalik dengan Kepulauan Seribu, Zona Merah di Jakarta Pusat Paling Banyak
Lantas, siapa yang berhak menggantikan posisi ke-12 pegawai tersebut? Terkait hal itu, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi angkat bicara.
Irwandi mengatakan posisi yang kosong akan menjadi tanggungjawab dan wewenang dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi dan kantor dinas masing-masing untuk mencarikan penggantinya. Dia mengatakan pihaknya hanya akan mengurus masalah penempatan posisi atau jabatan saja.
“Itu wewenang BKD dan Dinas siapa yang mau ditempatkan di kantor wali kota sesuai dengan kompetensinya,” kata Irwandi kepada Ayojakarta, Senin (24 Agustus 2020).
“Bisa CPNS, bisa staf senior. Sesuai kompetensinya,” lanjutnya.
Adapun, 12 PNS yang menerima SK Pensiun terdiri dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat sebanyak tiga orang, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian sebanyak satu orang, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran sebanyak satu orang, Suku Dinas Kehutanan sebanyak satu orang, Suku Dinas Pendidikan Wilayah I sebanyak satu orang, Satpol PP satu orang, kantor Kecamatan satu orang, dan kantor Kelurahan sebanyak tiga orang.
AYO BACA : Sebagian Warga Belum Disosialisasi Pengecatan Genteng Wilayah Jambatan Tapal Kuda Jaksel