GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan denda progresif bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Denda progresif salah satunya berlaku untuk protokol kesehatan secara individu. Setiap orang yang melanggar aturan secara berulang bisa dijatuhkan sanksi denda progresif atau berlipat ganda dari denda sebelumnya.
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, selama masa pandemi Covid-19, setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu. Salah satu upaya perlindungan itu adalah menggunakan masker saat berada di luar rumah, menggunakan kendaraan bermotor, dan ketika berinteraksi dengan orang lain.
Jika tidak mengikuti ketentuan itu, bakal dikenakan sanksi kerja sosial selama 60 menit atau membayar denda administratif paling banyak sebesar Rp250 ribu. Aturan mengenai sanksi ini ada di dalam Pasal 5.
“Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000.” Demikian bunyi Pasal 5 Ayat 1.
Kemudian, Pasal 5 Ayat 2a menyebutkan pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500 ribu.
Pelanggaran berulang dua kali akan dilipatgandakan menjadi 180 menit kerja sosial atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750 ribu.
“Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1 juta.” Begitu bunyi Pasal 5 Ayat 2c.
Pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini dilaksanakan oleh Satpol PP dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI. Setiap menindak pelanggar, Satpol PP akan mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan untuk dimasukan ke basis data atau sistem informasi Pemrpov DKI Jakarta.