Jakarta Pusat

Satpol PP DKI Tindak 101.478 Warga Tak Pakai Masker

Oleh: Admin Kamis 20 Agu 2020, 21:54 WIB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkap pihaknya sudah mengenakan denda pada para pelanggar aturan memakai masker dengan total senilai Rp 1,6 miliar. (Foto: Eva Rianti)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM  -- Sedikitnya 101.478 warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi terjaring razia yang dilaksanakan Satpol PP DKI Jakarta.

Dari jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 90.277 dihukum membersihkan fasilitas umum tanpa membayar denda dan sisanya membayar Rp250 ribu per orang.

Dari sanksi perorangan yang tak dikenakan masker, menurut Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, pihaknya sudah mengenakan denda pada para pelanggar total senilai Rp1,6 miliar. Uang denda sudah disetorkan ke Kas Daerah.

"Total denda yang terkumpul dari perorangan yang tak mengenakan masker mencapai Rp1.662.860.000," ujar Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/8/2020), seperti dikutip Republika.

Arifin mengatakan, tidak hanya menindak warga yang tak pakai masker, masyarakat yang masih nekat membuat keramaian seperti menggelar acara sosial budaya juga ditindak. Sebanyak 17 kegiatan sosial budaya telah diberi teguran tertulis.

"Lalu, 37 lainnya kami jatuhi denda dan 26 kami segel," katanya.

Karena itu, seluruh warga di Jakarta diminta untuk menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) demi memutus mata rantai penularan wabah Covid-19.

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono