GAMBIR, AYOJAKARTA.COM -- Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Idris Ahmad meminta Pemprov DKI menjabarkan kebijakan rem darurat. Menurutnya, semua indikator medis menunjukkan bahwa PSBB transisi belum berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kebijakan rem darurat perlu dilakukan.
Idris menuturkan, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan hanya melihat indikator positivity rate untuk menerapkan kebijakan rem darurat. Seharusnya, kata Idris, ada indikator lainnya yang patut dijadikan indikator.
AYO BACA : Anies Siapkan Kebijakan Rem Darurat di Masa Transisi, Apa Maksudnya?
"Ramai di beberapa media bahwa Gubernur Anies menunggu positivity rate di atas 10 persen, baru rem darurat ditarik. Saat ini positivity rate Jakarta berkisar di 8.9 persen dan berpotensi naik terus beberapa hari ke depan," kata Idris dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).
Adapun indikator lainnya yang dimaksud Idris di antaranya tingkat okupansi bed isolasi dan ICU di RS Jakarta, laju penambahan kasus harian, dan penambahan klaster penularan Covid-19. Ketiga indikator tersebut menurutnya terus meningkat sehingga perlu menjadi pertimbangan Gubernur Anies.
AYO BACA : Anggota DPRD DKI Sebut Kebijakan Rem Darurat Tak Bisa Diterapkan
"Melihat kombinasi indikator tersebut, seharusnya Pemprov DKI sudah memikirkan untuk melakukan penarikan rem darurat. Sebenarnya, menurut Pasal 27 Pergub 51 Tahun 2020, opsi rem darurat yang ada adalah melakukan PSBB lokal dan pemberlakuan PSBB Kembali, yang didukung dengan penerapan kebijakan pendukung," jelasnya.
Untuk diketahui, pada hari ini Pemprov DKI melaporkan penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 565 kasus. Sehingga, jumlah kasus positif di Ibu Kota mencapai 31.162 kasus.
"Dari jumlah tersebut, 21.069 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 67,6 persen, dan 1.046 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,4 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,4 persen," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia.
AYO BACA : KJP Plus Tahap I Agustus Mulai Cair Hari Ini (19 Agustus)