Jakarta Pusat

Sanksi Tegas Incar Polisi dan TNI Tak Bermasker

Oleh: Admin Rabu 19 Agu 2020, 08:06 WIB
sebagai ilustrasi. Sosialsisi masker di Jaktim belum lama ini dilakukan aparat TNI dan Polri/ TMC Polda Metro Jaya

SENAYAN, AYOJAKARTA.COM - Disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 tak hanya untuk diterapkan kepada masyarakat sipil, tetapi penindakan tegas juga berlaku untuk anggota TNI-Polri.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan, TNI-Polri akan melakukan operasi terhadap anggotanya terkait disiplin penggunaan masker. Operasi internal tersebut akan berlangsung selama dua hari.

“Hari ini Selasa dan Rabu, seluruh kantor TNI dan Polri di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker,” kata Argo dalam keterangan tertulis yang diterima Ayojakarta, Selasa (18/8/2020).

AYO BACA : Internal Polda Metro Jaya Disiplinkan Penggunaan Masker

Argo menyebutkan, operasi pendisiplinan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal disiplin menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Jajaran Polisi Militer (POM) akan melakukan pengecekan disiplin penggunaan masker di internal TNI.

“POM akan melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di kantor polisi seluruh Indonesia,” ujar Argo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres No 6 Tahun 2020. Aturan tersebut meminta agar seluruh gubernur, bupati dan walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19. Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati