Jakarta Pusat

Ingat, Pesepeda di Luar Jalur Bisa Dibui 15 Hari!

Oleh: Admin Selasa 18 Agu 2020, 11:57 WIB
ilustrasi jalur sepeda / suara.com

GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Sepeda kayuh memang kembali jadi tren di masyarakat perkotaan khususnya DKI Jakarta dan sekitarnya. Hal ini bisa dilihat dari maraknya jumlah pengguna alat transportasi bertenaga manusia itu semakin meningkat peminatnya.

Nah, bagi kalian yang gemar bersepeda tetapi sembarangan alias tidak tertib di jalur khusus yang sudah disediakan, bakal ada sanksi berat kurungan pidana 15 hari!

AYO BACA : Warga Masih Bandel, Dishub Tutup 32 KKP di Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengingatkan ,para pesepeda menggunakan jalur khusus atau pop up bike line. Jika melanggar, mereka bakal terancam pasal pidana.

"Untuk sanksi sudah diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan," kata Syarifin, Minggu (16/8/2020).

AYO BACA : Riskan Penularan Corona, Jalur Sepeda Ditiadakan

Syafrin menambahkan, ketika kawasan khusus sepeda di 32 ruas jalan dihapus, maka pesepeda hanya diperbolehkan mengakses jalur sepeda yang sudah tersedia.

"Mereka wajib menggunakan jalur sepeda. Kalau tidak ada, pesepeda wajib menggunakan lajur paling kiri," ujarnya.

Syafrin mengaku, selama kawasan khusus ini diberlakukan pada Juni 2020 lalu tercatat sebanyak 79.300 pelanggaran dilakukan oleh pengunjung kawasan ini.

AYO BACA : Pemprov Sebut Ada 79 Ribu Pelanggaran PSBB di Kawasan Khusus Pesepeda

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati