Jakarta Pusat

Tak Sembarangan, Ini Tata Cara Dapat Jabatan Profesor

Oleh: Admin Kamis 06 Agu 2020, 15:53 WIB
Hadi Pranoto dan Anji/instagram

TEBET, AYOJAKARTA.COM --  Anggota Tim Penilai Penetapan Angka Kredit (PAK) Dosen Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Profesor Sutikno, membeberkan tentang bagaimana seseorang bisa mendapatkan jabatan profesor.

Dia menegaskan bahwa profesor merupakan sebuah jabatan akademik tertinggi untuk dosen, bukan sebuah gelar.

Sutikno menjelaskan bahwa jabatan profesor didapatkan ketika seorang dosen dengan sungguh-sungguh bekerja sesuai kewenangannya. Selain itu, profesor juga harus menjalankan tanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Dikti Nomor 12 tahun 2012.

AYO BACA : Edukasi Masyarakat Soal Vaksin Corona, BNPB Hadirkan Narasumber Berkompeten Membahas Covid-19

“Di mana tugas dosen adalah menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Jadi kalau itu dikerjakan dengan baik, insyaallah dosen dalam waktu yang sesuai dengan perencanaan masing-masing, nanti akan menduduki jabatan fungsional tertinggi yaitu profesor,” jelas Sutikno dalam, talkshow di kanal YouTube BNBP Indonesia, Kamis, (6/8).

Lebih lanjut, dia menjelaskan lebih dalam bagaimana syarat menjadi profesor dari sisi akademik dan kecukupan angka kredit yang harus dipenuhi. Sutikno mengatakan calon profesor harus menjalani minimal 850 anak kredit.

Tidak sampai situ saja, untuk menduduki jabatan tersebut, calon profesor harus memiliki karya ilmiah. Untuk ukuran di Indonesia, kata Sutikno, calon profesor harus mempunyai satu artikel yang diunggah di jurnal internasional bereputasi dengan nilai SJR (Scientific Journal Ranking) yang lebih dari 0.1.

AYO BACA : Jamu atau Obat Herbal Tak Mampu Obati Covid-19

Selanjutnya yaitu calon profesor harus memiliki persyaratan administrasi. Persyaratan tersebut antara lain memiliki kinerja dan integritas baik, memiliki perguruan tinggi pengusul jabatan yang memiliki minimal akreditasi B, dan memiliki program studi pengusul dengan akreditasi minimal B. Seluruh persyaratan itu, kata Sutikno, akan dinilai oleh tim untuk uji kelayakan.

Bukan tanpa alasan, BNPB mengadakan forum tersebut untuk mengedukasi masyarakat setelah kemunculan Hadi Pranoto yang mengaku sebagai profesor telah menemukan antibodi Covid-19 berbahan herbal.

Pernyataan tersebut menjadi viral dan menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, dia mengatakan obat tersebut dapat mengobati pasien Covid-19 hanya dalam hitungan hari.

Belum lagi, dia muncul bersama salah seorang musisi, Anji Mani, yang beberapa waktu lalu juga sempat viral karena mengunggah pernyataannya yang tidak mempercayai adanya Covid-19. Video Anji bersama Hadi diunggah di kanal YouTube Dunia Manji pada Jumat, 31 Juli 2020.

Yang lebih membuat  publik geram adalah, ditemukan bahwa nama Hadi Pranoto yang dimaksud tidak terdaftar dalam pangkalan data Dikti. Padahal, dia muncul di hadapan publik dan mengaku sebagai seorang profesor.     

AYO BACA : Obat Herbal Covid-19 Hadi Pranoto Tak Pernah Diberikan ke Wisma Atlet

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono