JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Kasus pencabulan dengan korban 305 anak di bawah umur dengan tersangka utama Francois Abello Camille alias Frans (65) resmi dihentikan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut dihentikan lantaran tersangka Frans yang merupakan warga negara Prancis telah meninggal dunia. Pria lanjut usia itu meninggal dunia usai melakukan upaya bunuh diri dengan seutas kabel di dalam tahanan.
"Betul kasusnya sudah kita hentikan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).
Meski kasus tersebut dihentikan, Yusri memastikan pihaknya tetap melakukan penyelidikan untuk menelusuri identitas 305 korban. Penyelidikan tersebut dilakukan agar nantinya para korban dan diberikan layanan rehabilitasi.
"Kita tetap mencari dan mengidentifikasi korban-korbannya," ujar Yusri.
Kasus pencabulan Frans terhadap 305 anak di bawah umur terungkap atas adanya informasi masyarakat yang kerap melihat adanya seorang WNA menawarkan pemotretan terhadap anak-anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap basah Frans tengah berada di dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang.