TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Masa pandemi Covid-19 tidak membuat penindakan terhadap pelanggaran terkait dengan parkir kendaraan terhenti. Sebagai contoh, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat selama Juni 2020 menindak sebanyak 448 kendaraan yang diketahui melanggar ketentuan perparkiran.
"Penertiban parkir liar ini untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan di wilayah Jakarta Pusat," ungkap Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Soleh, seperti dilansir laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, beritajakarta.id, Rabu (15 Ju;i 2020).
Dari 448 kendaraan yang terjaring tersebut, menurut Soleh, 71 kendaraan di proses langsung oleh Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, 12 dibawa ke Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan 232 kendaraan roda empat di derek karena berada di bahu jalan.
Kemudian,48 kendaraan roda dua dan 15 mobil mendapatkan sanksi cabut pentil, 35 kendaraan roda empat di derek karena berada di jalur pedestrian, 30 kendaraan angkut jaring dan lima angkutan umum setop operasi.
"Penertiban parkir liar ini untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan di wilayah Jakarta Pusat," ucapnya.
Soleh mengatakan dalam penertiban ini para petugas juga menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Semua petugas kita memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Hal ini untuk memutus mata rantai Covid-19 di Jakarta," tandasnya.