KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM - Bareskrim Polri mengentikan sementara pemeriksaan Maria Pauline Lumowa dalam kasus pembobolan BNI. Maria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, kasus dihentikan lantaran tersangka yang merupakan warga negara Belanda ini meminta pendampingan kuasa hukum. Namun, pihak Kedutaan Besar Belanda belum mengirimkan pengacara.
AYO BACA : Polisi Periksa 12 Saksi Dalam Kasus Pembobolan BNI Maria Pauline
\"Pada intinya yang bersangkutan meminta pendampingan dari penasehat hukum yang rencananya akan disediakan oleh Kedutaan Besar Belanda yang sampai dengan saat ini belum ada,\" kata Awi, Senin (13/7/2020).
Menurut Awi, Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat terkait pendampingan hukum terhadap Maria. Namun sampai saat ini belum ada jawaban pasti dari Kedubes Belanda di Jakarta.
AYO BACA : Bobol BNI dan Jadi Buronan 17 Tahun, Maria Pauline Terancam Hukuman Seumur Hidup
\"Polri sudah bersurat resmi dengan Kedutaan Belanda dan masih menunggu jawaban resmi. Dalam hal ini penyidik sangat menghormati proses ini,\" ujarnya.
Awi mengatakan, pemeriksaan kasus ini harus terus berjalan mengingat kasus yang telah ada sejak 2002 ini akan kedaluwarsa pada 2021 mendatang.
\"Jika dilihat dari jangka waktu kedaluwarsanya akan berakhir pada Oktober 2021 tentunya jika dapat lebih cepat diselesaikan maka lebih baik,\" ujarnya.
AYO BACA : Tiba di Bareskrim, Maria Pauline Lumowa Langsung Ditangani