Jakarta Pusat

Menteri PPPA Desak DPR Masukkan RUU PKS ke Prolegnas

Oleh: Admin Selasa 07 Jul 2020, 12:23 WIB
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati. (Suara.com/Vessy Frizona)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak semakin marak akhir-akhir ini. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mendesak DPR RI agar memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Ia meminta DPR memasukkan kembali RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

“DPR RI harap dapat memasukkan kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dan segera mengesahkan payung hukum yang dapat melindungi perempuan dan anak,” kata Bintang dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).

Hal itu diungkapkan Bintang saat merespons kasus pemerkosaan terhadap NF (14) oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DA.

Dia juga meminta polisi untuk mengusut kasus pemerkosaan terhadap NF (14) oleh pejabat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DA.

Menurut Bintang tindakan bejat DA terhadap NF harus dihukum seberat-beratnya, sebab hal ini merupakan ironi karena NF adalah korban pemerkosaan yang justru kembali diperkosa saat menjalani pemulihan di lembaga rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual (P2TP2A).

“Saya sangat menyesalkan indikasi kasus kekerasan seksual ini bisa terjadi dan dilakukan oleh terlapor yang merupakan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya oleh masyarakat dan juga sebagai mitra pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.

Selain itu Bintang juga meminta Bupati Lampung Timur untuk segera menonaktifkan DA dari jabatannya di P2TP2A. Untuk diketahui, NF dititipkan oleh ayahnya, S ke P2TP2A sejak Maret 2020 dengan tujuan untuk memulihkan psikologisnya pasca-diperkosa.

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono