GAMBIR, AYOJAKARTA.COM -- Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan kasasi terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Gugatan itu diajukan PT Taman Harapan Indah. Atas keputusan tersebut, maka pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku.
Anies Baswedan menyambut baik keputusan MA tersebut. Dia bahkan mengaku bersyukur lantaran pencabutan izin reklamasi Pulau H tetap berlaku.
"Alhamdulillah, sudah benar berarti kita. Dan kita maju terus," kata Gubernur Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Anies menuturkan, keputusan MA ini sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI. Dia pun berharap sengketa pulau reklamasi yang lainnya juga bisa dimenangkan Pemprov DKI.
"Kita apresiasi putusan MA dan ini sejalan dengan kebijakan kita. Inysa Allah yang lain (sengketa pulau reklamasi) yang masih berjalan dan bisa dimenangkan juga," katanya.
Untuk diketahui, Anies mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409 Tahun 2018. Adapun izin pulau yang dicabut di antaranya Pulau A, B, E, L, M, O, F, P, Q, H, dan Pulau I. Setiap pulau tersebut dikelola pembangunannya oleh berbagai perusahaan.