Jakarta Pusat

3 Eks Wartawan Pos Kota Menang Gugatan PHI

Oleh: Admin Kamis 04 Jun 2020, 10:57 WIB
Boyamin Saiman (Kumparan)

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Tiga mantan wartawan Koran Pos Kota memenangkan gugatan melawan perusahaan tempat bekerjanya dulu, PT Media Antarkota Jaya. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020) malam. 

”Hari ini, Rabu tanggal 3 Juni 2020, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tiga orang mantan wartawan koran Pos Kota melawan PT Media Antarkota Jaya (pemilik Koran Pos Kota),” kata Boyamin.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan No. 16 / Pdt.Sus - PHI / 2020 / PN. JKT. PST dengan majelis hakim, Ketua Bintang AL, hakim anggota Ir Mas Muanam dan Heri Hartanto serta panitera Irwan Fathoni.

Tiga eks wartawan Pos Kota mendaftarkan gugatan pada 13 Januari 2020 di PN Jakpus karena tak kunjung mendapat uang pensiun dan pesangon. Padahal, mereka sudah dua tahun pensiun.

Adapun nama tiga mantan wartawan dan hak pesangon yang dikabulkan majelis hakim sebagai berikut :

1. Abdul Haris Iriawan (Penggugat I), Jumlah total sebesar : Rp 180.426.147,- (seratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh tujuh)

2. Sugeng Indarto (Penggugat II), Jumlah total sebesar : Rp 249.215.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah)

3. Syamsir Bastian (Penggugat III), Jumlah total sebesar : Rp 235.927.547,- (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh tujuh)

”Atas dikabulkannya gugatan ini, kami berharap PT Media Antarkota Jaya segera membayarkan hak pensiun dan pesangon mantan wartawan tersebut karena sudah tertunggak cukup lama. Dan, teriring doa semoga Pos Kota tetap berjaya setelah membayar kewajibannya membayar hak pensiun dan pesangon.”

Boyamin Saiman menambahkan, pihaknya menyadari saat ini industri media cetak sedang menurun. Namun hal ini tidak menggugurkan hak pensiun dan pesangon dari mantan wartawannya. Sebab bagaimana pun ketiganya ikut membesarkan koran Pos Kota dengan pengabdian di atas 25 tahun.

Hak Pensiun adalah komponen gaji yang dipotong tiap bulan dan dikelola oleh perusahaan untuk mendapat nilai tambah  ketika pensiun. Sehingga wajib hukumnya untuk dibayar ketika wartawan telah pensiun.

“Kami berharap industri media massa tetap berjaya dan mampu memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang masih bertugas dan pensiun,” tandas Boyamin.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria