JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) akan merevitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru dengan sangat fair sekali dan rencana akan diterbitkan dalam minggu ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) saat menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas), Rabu (27/5/2020).
“Tadi pertama tanya tentang tempat-tempat ibadah mana saja yang boleh. Kita sekarang membuat sangat fair sekali, kalau dulu kan banyak yang protes,” ujarnya.
AYO BACA : Menag: Salat Idulfitri di Rumah Saja
Menag juga menceritakan keluhan di antaranya, “Pak yang zona merah itu yang ada beberapa penularan itu kan di Kabupaten Pak, kami kecamatan ini jauhnya 50 km dari kabupaten, masak kami enggak boleh salat di sini”.
Kesempatan lain, Menag juga mendapat keluhan, “Pak kami tinggal di dalam komplek di sini hanya 20 KK, ada musala itu, kecamatan ada yang kena penularan, tetapi kecamatan kan 10 km dari sini Pak, masak kami enggak boleh salat di musala, kok enggak fair sekali.”
Oleh sebab itu, dia menjawabnya dengan, tempat-tempat ibadah ini direkomendasi oleh kepala desa kepada camat, kemudian camat mengizinkan.
“Jadi betul-betul fair sekali, tetapi tetap perlu konsultasi kepada kabupaten, kalau-kalau itu termasuk daerah yang R0-nya maupun Rt-nya, itu dikoordinasikan ke sana,” imbuhnya.
AYO BACA : Menerapkan Protokol Kesehatan, Masjid di Kota Bogor Akan Dibuka