GAMBIR, AYOJAKARTA.COM -- Warga Jakarta diingatkan bahwa kantor unit pelayanan pajak dan layanan Samsat keliling (Samling) di lima wilayah kota telah beroperasi kembali usai libur Lebaran.
"Pelayanan di kantor unit pendapatan tingkat kecamatan se-DKI Jakarta, empat kantor Samsat bersama serta layanan keliling, kembali efektif beroperasi pada 26 Mei 2020 sesuai keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Aris Firmansyah, Rabu (27/5/2020).
Aris menjelaskan, Bapenda DKI Jakarta juga telah menerapkan sistem online untuk pelaporan sejumlah pajak daerah sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor unit maupun Samsat.
Penerapan sistem online pelayanan pajak mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Bapenda mengimbau warga Ibu Kota dapat menunaikan pembayaran pajak daerah untuk membantu Pemprov DKI Jakarta yang tengah melakukan upaya penanganan pandemi COVID-19.
Bapenda DKI Jakarta juga mengajak warga Jakarta menggunakan kesempatan baik atas kebijakan penghapusan sanksi denda keterlambatan hingga 29 Mei mendatang sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 36/2020.