Jakarta Pusat

Selasa Hari Pertama Kerja, ASN Pemprov DKI Masih WFH

Oleh: Admin Selasa 26 Mei 2020, 11:19 WIB
Balaikota DKI Jakarta (Merdeka.com/Arie Basuki)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kembali beraktivitas pasca libur Lebaran. Namun aktivitas tetap dilakukan dari rumah atau work from home mengingat masih berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu kota. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menjelaskan, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 54 Tahun 2020, masa WFH atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku hingga 29 Mei.

"Aktivitas pasca lebaran ini kita masih mengacu kepada Kepgub PSBB dan instruksi Menpan RB tentang pemberlakuan WFH. Kalau mengacu kepada Menpan RB, masa akhir WFH sampai 29 Mei. Namun mengacu kepada Kepgub PSBB, WFH akan berakhir sampai tanggal 4 Juni," kata Chaidir saat dihubungi Ayojakarta, Selasa (26/5/2020).

Meski masih memberlakukan WFH, menurut Chaidir, seluruh pelayanan masyarakat tetap berjalan. "Untuk pelayanan tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.

Kemudian, ketika ditanya perihal cuti, Chaidir menegaskan bahwa tidak ada cuti dan mudik Lebaran bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, kebijakan ini sesuai surat edaran dari Menpan RB.

"Sesuai dengan surat edaran dari Menpan RB, untuk pulang mudik dan cuti tidak diberlakukan atau tidunda," ujarnya.

Aturan cuti dan mudik bagi ASN Pemprov DKI Jakarta juga tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Saefullah Nomor 33 Tahun 2020. Surat tersebut berisi tentang penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada masa kedaruratan kesehatan.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria