JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Wawancara presenter Deddy Corbuzier bersama dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang berstatus narapidana kasus suap alat kesehatan, menuai kontroversi.
Wawancara itu dinilai menyalahi aturan yang berlaku karena tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM
Deddy mendatangi Siti Fadilah yang tengah menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto atas diagnosis Kerja Asthma. Siti mendapatkan rujukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, tempat ia menghabiskan masa tahanannya sejak 2017 silam.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan, menurut keterangan pihak Rutan Pondok Bambu, wawancara Deddy dengan Siti berlangsung di Ruang Paviliun Kartika kamar 206 RSPAD Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/5/2020) sekitar malam hari.
"Sekitar pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).
Menurut Rika, pihak Rutan baru tahu adanya wawancara itu setelah videonya muncul di akun Instagram milik Deddy Corbuzier pada sehari berikutnya.
Proses wawancara, masih kata Rika, juga tidak didampingi oleh pegawai pemasyarakatan sehingga melanggar Pasal 30 (4) Permenkum HAM. Serta pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Kemudian pasal 30 ayat 3 yang menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit satuan kerja.
Rika menyebutkan, saat Deddy dan timnya datang, petugas jaga tidak sempat bertanya karena pintu kamar Siti Fadilah Supari sudah dikunci dari dalam.
"Termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," ujar Rika.