Jakarta Pusat

Bukan Psikopat, Kak Seto: Callous Unemotional Lebih Tepat untuk NF, Siswi Pembunuh Bocah 5 Tahun

Oleh: Admin Rabu 20 Mei 2020, 08:37 WIB
Seto Mulyadi alias Kak Seto (Wowkeren)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Tindakan keji NF membunuh bocah AP (5) di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Maret 2020 memang tidak bisa dibenarkan, namun bukan berarti remaja 15 tahun itu psikopat. 

Psikolog senior Seto Mulyadi alias Kak Seto menjelaskan, butuh pemeriksaan yang lama untuk mengetahui seseorang itu psikopat. 

"Harus ada penjalinan yang mendalam, artinya gejala psikopat itu bisa banyak dijumpai oleh orang-orang yang mendapatkan perlakuan-perlakuan yang tidak layak, kemudian faktor itu bisa meledak menjadi suatu tindakan manakala dipengaruhi lingkungan yang sangat tidak kondusif," kata Kak Seto, Rabu (20/5/2020).

Selain itu, masih kata Kak Seto, istilah psikopat tidak tepat jika disematkan dalam kasus pelaku anak-anak berusia 18 tahun ke bawah. Untuk kasus NF, ia cenderung menyebut dengan istilah callous unemotional. Callous Unemotional atau CU adalah pola perilaku yang tidak peduli pada orang lain serta kurangnya empati.

"Jadi ada saja anak yang mempunyai "bakat" callous unemotional istilah untuk anak-anak bisa saja memiliki itu, tapi tidak akan menjadi aktual kalau tidak mendapatkan rangsangan negatif. Jadi ini semacam bertemunya antara faktor "bakat" tadi, dengan lingkungan yang mendorong lahirnya sebuah tindakan yang sadis, tidak berperikemanusiaan dan sebagainya," jelasnya.

Berdasarkan perkembangan dalam rehabilitasi, baru terungkap bahwa NF telah mengalami pelecehan dan kekerasan seksual sejak Agustus 2019 hingga Februari 2020 oleh dua paman (S,R) dan pacarnya (F). Akibat perbuatan amoral itu NF kini hamil dengan usia kandungan 3,5 bulan.

Trauma itu terus disimpan NF hingga akhirnya "meledak" dengan cara membunuh seorang bocah berusia lima tahun, AP yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

"Ini 'kan masih anak-anak, jadi kegoncangan itu begitu dahsyatnya. Sehingga siapa yang ditemui, siapa saja, langsung diambilnya tindakan. Jadi ini sudah tidak bisa dipakai dengan logika," kata Kak Seto.

NF menjadi perhatian setelah membunuh bocah lima tahun di kediamannya di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2020) pukul 16.00 WIB. Dia baru menyerahkan diri kepada polisi keesokan harinya. NF dijerat UU 11/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari hasil penggeledahan polisi di rumah tersangka, selain menemukan mayat korban di dalam lemari pakaian juga didapati sejumlah gambar kartun. Beberapa tokoh yang digambar pelaku dari Slenderman hingga gambar-gambar dan tulisan yang menggambarkan penyiksaan.

Sementara ketiga pelaku pemerkosaan telah menjadi tersangka di Polres Sawah Besar. NF akan segera menghadapi empat berkas kasus di pengadilan anak, tiga berkas sebagai saksi dan korban, satu berkas sebagai tersangka pembunuhan.

 

Reporter Admin
Editor Widya Victoria