Jakarta Pusat

Keluar-Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM, Ini Penjelasan Lengkapnya

Oleh: Admin Jumat 15 Mei 2020, 21:23 WIB
Sebagai ilustrasi, Petugas memeriksa surat tugas kantor para penumpang yang akan bekerja menggunakan transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Jumat (15/5/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Aktivitas keluar-masuk Provinsi DKI Jakarta telah dibatasi melalui Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Setiap orang diwajibkan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) jika ingin meninggalkan atau masuk ke Jakarta.

SIKM hanya diperuntukkan bagi kalangan yang dikecualikan dalam Pergub tersebut. Adapun kalangan itu adalah pimpinan lembaga tinggi negara, perwakilan negara asing atau organisasi internasional, anggota TNI dan Polri, petugas tol, tenaga medis, ambulans atau mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.

Kemudian, kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat dan alat kesehatan, serta pasien yang membutuhkan pelayanan.

AYO BACA : Anies Terbitkan Pergub Pembatasan Keluar Masuk Jakarta

Selain itu, Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk pelaku usaha yang bergerak di 11 sektor. Ke-11 sektor itu adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, jasa konstruksi, industri strategis, Pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, dan kebutuhan sehari-hari.

Untuk mendapatkan SIKM, setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas, bisa mengisi formulir permohonan melalui situs corona.jakarta.go.id. Persyaratan untuk mendapatkan SIKM di antaranya surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW, surat pernyataan sehat bermeterai, surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.

Kemudian surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek, dan bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan bagi warga negara asing, diwajibkan memiliki KTP elektronik dan izin tinggal tetap.

Selanjutnya, jika permohonan itu telah dinyatakan lengkap dan disetujui, maka DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR- code. Jadi petugas di pos pemeriksaan nantinya akan memeriksa kelengkapan persyaratan dengan scan QR-Code tersebut.

AYO BACA : Bertambah 242, Kasus Covid-19 DKI Jakarta Capai 5.679

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati