Jakarta Pusat

Betapa Sepi Kini Masjid Bersejarah Peninggalan Raden Saleh

Oleh: Admin Rabu 13 Mei 2020, 19:06 WIB
Masjid Jami' Al-Makmur di Jalan Raden Saleh No 30, Cikini, Jakarta Pusat, dalam keadaan tertutup rapat selama masa PSBB di DKI Jakarta. (Ayojakarta.com/Khoirur Rozi)

MENTENG, AYOJAKARTA.COM -- Masjid tua ini berdiri kokoh di tepi Sungai Ciliwung. Peninggalan pelukis besar Indonesia, Raden Saleh. 

Namanya Masjid Jami' Al-Makmur. Pembangunannya dimulai pada tahun 1860. Kala itu Raden Saleh dan masyarakat sekitar membangun sebuah surau sederhana yang terbuat dari kayu dan gedek di samping kediamannya. Raden Saleh mewakafkan tanahnya, sekitar 2.560 meter persegi, untuk bangunan masjid.

Tapi, dari keterangan salah seorang pengurus Yayasan Masjid Al-Makmur, Supriati, bangunan masjid dipindahkan pada 1890 sebagai dampak pembangunan Rumah Sakit Cikini. Pemindahan masjid dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat sekitar.

"Sebenarnya, dulu lokasinya bukan di sini. Karena mau dibangun rumah sakit, masjid dipindahkan ke sini. Gotong royong masyarakat Cikini Binatu," kata Supriati saat ditemui Ayojakarta, Selasa (12/5/2020).

Pada tahun 1926, Masjid Al-Makmur dipugar dan diganti bangunan permanen seperti yang ada saat ini. Di bagian depan masjid ditambahkan lambang Organisasi Sarekat Islam yang sampai sekarang menjadi ciri khasnya.

"Masjid dibongkar dulu, kemudian dibangun permanen menggunakan batu, kapur, dan putih telur. Ya, ini bangunannya ada sampai sekarang," ujarnya.

Masjid ini berstatus bangunan cagar budaya berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9/1999. Papan keterangan bangunan cagar budaya terpampang di depan masjid.

Saat ini, Masjid Jami' Al-Makmur memiliki dua lantai. Warna masjid didominasi putih dengan ornamen khas Betawi. Hingga sekarang, masjid yang terletak di Jalan Raden Saleh Nomor 30, Cikini, Jakarta Pusat, ini masih berfungsi dengan baik.

"Biasanya ramai, apalagi saat Ramadan banyak aktivitas. Tapi karena sekarang lagi ada COVID-19, tidak ada pengunjung masjid," kata Supriati.

Pemprov DKI menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin luas. Aturan PSBB membatasi kegiatan peribadatan di tempat ibadah selama pembatasan sosial berlaku.

"Sudah enggak ada kegiatan ibadah sama sekali. Salat Jumat, Salat Tarawih juga enggak ada. Masjid benar-benar ditutup dan memang sedang direnovasi juga bagian dalamnya," ungkap Supriati.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom