GAMBIR, AYOJAKARTA.COM -- Sanksi bagi warga DKI Jakarta yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah telah ditetapkan.
Perihal sanksi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020.
Ada tiga sanksi yang bisa diberikan aparat hukum. Pertama, administratif teguran tertulis, lalu kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus, atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.
Namun, menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sanksi ini berlaku bila Pemprov DKI telah selesai membagikan 20 juta masker kain kepada warga. Begitu tuntas pembagian masker, warga yang tidak mengenakan masker bakal didenda.
"Kalau yang terkait masker, penerapan sanksi denda berlaku sesudah pembagian masker kain dari Pemprov DKI Jakarta selesai. Saat ini hampir selesai. Begitu selesai, barulah (sanksi) denda," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020).
Mengenai masker gratis untuk warga, Anies jelaskan bahwa produksinya masih terus dilakukan. Pemprov DKI menargetkan 20 juta masker kain gratis terutama untuk warga ekonomi lemah. Distribusi masker dilakukan melalui kantor kelurahan.
"Di setiap kelurahan disediakan masker. Kalau ada warga yang tidak punya masker, bisa datang ke kelurahan untuk minta (masker), lalu akan diberi. Pembagian masker tuntas sebentar lagi. Sesudah tuntas, sanksi denda itu diterapkan," jelasnya.
"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya berbentuk peringatan tertulis," imbuh mantan Menteri Pendidikan ini.