JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemprov DKI Jakarta menerapkan sanksi bagi pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Aturan mengenai sanksi tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41/2020. Pergub ini diteken Gubernur DKI, Anies Baswesan, pada 30 April 2020. Pergub ini terdiri dari 3 bab dan 15 pasal. Penjelasan mengenai sanksi tertuang di Bab III.
Pada bagian pertama Bab III dijelaskan mengenai pembatasan aktivitas di luar rumah. Pasal 4 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah, di tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB maka dikenakan sanksi.
Ada tiga sanksi yang diberikan. Pertama, administratif teguran tertulis, lalu kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh kepolisian," demikian isi Pergub tersebut.
Selanjutnya, Pergub juga menjelaskan pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan atau institusi pendidikan. Kemudian, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Denda administratif bagi pelanggar PSBB nominalnya bervariatif, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp50juta. Nantinya, denda ini disetorkan ke kas Pemprov DKI Jakarta.
Pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.