Jakarta Pusat

Usul Kang Emil Buat Pemprov DKI Jakarta untuk Hentikan Operasional KRL

Oleh: Admin Sabtu 09 Mei 2020, 12:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (kiri), di Gedung BNPB Jakarta Timur. (Antara)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengungkapkan bahwa ia dari awal menyetujui usulan para wali kota/bupati se-Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) untuk menghentikan operasional KRL

Sayangnya, Kementerian Perhubungan RI tetap mengizinkan KRL beroperasi dengan alasan mengakomodir mobilitas pekerja yang perusahaannya masih aktif di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam dalam video conference bersama para kepala daerah se-Jabodetabek yang diikutinya dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020), usul penghentian operasional KRL mengemuka lagi.

Ridwan Kamil tegaskan bahwa dirinya sangat mendukung karena masalah yang urgen diatasi adalah mobilitas para OTG (Orang Tanpa Gejala). 

"Jadi, walau sudah ada protokol kesehatan (di KRL), OTG ini tidak ketahuan padahal ada virus," disampaikan Ridwan Kamil atau Kang Emil.

Di sisi lain, ada masalah fundamental terkait orang-orang yang mencari nafkah di Jakarta. Selama kantornya masih beroperasi, maka alasan orang-orang itu untuk bepergian tidak bisa dihindari.

AYO BACA : Peraturannya Segera Disusun, yang Mau Naik KRL Harus Punya Surat Tugas

Untuk itu, Emil mengusulkan beberapa hal agar penyebaran COVID-19 di KRL Jabodetabek bisa dihilangkan. 

Pihaknya meminta agar Pemprov DKI Jakarta bersama Pemda se-Bodetabek kembali mengusulkan penghentian operasional KRL berdasarkan data dan fakta penyebaran penyakit ini di layanan transportasi publik.

"Pertama, aspirasi awal dari Pemda Provinsi DKI Jakarta yang akan diperkuat oleh para bupati/wali kota (Bodetabek) sebagai penyangga Ibu Kota," ujar Emil.

Kedua, Emil meminta agar Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan untuk perusahaan yang masih beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perusahaan harus mendata karyawannya yang tinggal di luar Jakarta, mendata jumlah penumpang KRL, sekaligus mempermudah aturan yang dibuat.

Terkait penerapan PSBB di Jabodetabek, Emil mengusulkan dua opsi bagi perusahaan yang masih ingin beroperasi. Pertama, perusahaan menyediakan kendaraan antar jemput karyawan. Kedua, perusahaan menggelar tes metode Polymerase Chain Reaction (PCR) secara mandiri. Hasil tes tersebut bisa menjadi dasar keputusan dibuka atau ditutupnya perusahaan. 

Bila hasilnya menunjukkan perusahaan bebas COVID-19 maka bisa beroperasi. Sebaliknya, bila ada karyawan yang positif COVID-19 maka perusahaan itu harus berhenti beroperasi.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom