Jakarta Pusat

Pemprov DKI Pastikan Panduan PPDB Belum Dirilis

Oleh: Admin Jumat 08 Mei 2020, 20:13 WIB
Sebuah dokumen tentang Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta beredar luas di kalangan guru, orang tua murid, dan lembaga bimbingan pendidikan. Dokumen yang belum terverifikasi itu menunjukkan PPDB SMP dan SMA jalur zonasi seleksinya berdasarkan usia. Foto: Reiny Dwinanda/Republika

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Kepala Hubungan Masyarakat Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Sonny Juhersoni mengatakan, mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta masih dibahas. Ia memastikan informasi mengenai skema PPDB yang beredar di masyarakat bukan dari pihaknya.

"Disampaikan bahwa saat ini PPDB DKI sedang dalam pembahasan akhir," kata Juhersoni saat dikonfirmasi Republika.co.id - jaringan Ayojakarta.com, Jumat (8/5).

AYO BACA : Demi PPDB, Orang Tua Rela Izin Kerja

Juhersoni memastikan, bila pembahasan PPDB telah selesai maka petunjuk teknis (juknis) terkait PPDB tersebut akan disampaikan pada publik. Penyampaian itu dilakukan melalui sarana resmi Pemprov DKI Jakarta.

"Juknis PPDB 2020/2021 akan di-release melalui sarana informasi resmi dinas pendidikan," kata Juhersoni.

AYO BACA : Kuota PPDB Zonasi SMPN 5 Jakarta Bertambah 12 Orang

Beredar kabar mengenai panduan pelaksanaan PPDB yang dirasa memberatkan pihak orang tua di DKI Jakarta. Dalam informasi yang beredar di media sosial, sistem zonasi disebut mendapatkan persentase 50% kuota PPDB. 

Dalam tabel tersebut tertera calon peserta didik dari jalur zonasi diseleksi berdasarkan usia. Syarat umum usia maksimal 15 tahun untuk SMP dan 21 tahun untuk SMA, terhitung sebelum 21 Juli 2020.

Sejumlah orang tua pun melancarkan protesnya mengenai ketentuan sistem zonasi yang menerapkan seleksi berdasarkan usia untuk calon siswa tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

"Tidak adil kalau seleksinya berdasarkan usia, apa gunanya nilai akademik selama ini?" tanya Vita Mutia, salah seorang warganet melalui akun Facebook-nya.

Sementara itu, salah satu orang tua murid kelas tiga SMP di Jakarta Timur, Nuniek Lestari, menganggap seleksi berdasarkan usia akan membuat anaknya berada di urutan bawah dalam daftar calon siswa SMA di dekat rumahnya. Ia mengatakan, anaknya belum genap berusia 15 tahun ketika tahun ajaran baru dimulai.

AYO BACA : Sistem Zonasi PPDB Cegah Kecurangan

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati