Jakarta Pusat

PAD DKI Merosot, Tunjangan 13 dan 14 PNS Pemprov Ditiadakan Selama Wabah Corona

Oleh: Budi Cahyono Kamis 07 Mei 2020, 21:30 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi. instagram: @abdurrahmansuhaimi62

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengatakan tidak akan ada tunjangan ke-13 dan 14 bagi PNS di lingkup Pemprov DKI Jakarta. Hal itu dikarenakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merosot tajam, sehingga ada penyesuaian APBD 2020 karena terjangan wabah Covid-19.

Suhaimi mengatakan, prediksi APBD DKI bakal turun menjadi Rp 47 triliun dari sebelumnya Rp 87,95 triliun.

Terkait hal ini, Suhaimi mengatakan pihaknya telah meniadakan berbagai pos pengeluaran daerah demi penyesuaian. Beberapa di antaranya seperti pengurangan belanja pegawai, belanja subsidi, bepanja hibah, dan belanja bantuan keuangan.

Dalam pengurangan belanja pegawai, tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dikurangi 50% dan tunjangan transport ditiadakan. Kemudiam tunjangan 13 dan 14 dihapuskan.

"TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) sudah dikurangi, dewan sudah enggak ada kunker, enggak ada reses. Terus gaji 13, gaji 14 udah enggak ada juga selama covid ini," ujar Suhaimi saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2020).

Kendati demikian, Suhaimi mengatakan penurunan angka PAD ini masih bisa saja berubah. Tergantung kondisi ibu kota ketika masa penanganan penularan virus corona.

"Prediksi dari Rp 87,9 triliun yang awal ditetapkan prediksinya sampai Rp 47 triliun. Itu sangat fluktuatif tetrgantung kepada kondisi dari covid ini," pungkasnya.

Reporter Budi Cahyono
Editor Fitria Rahmawati