Jakarta Pusat

Pengoperasian Stasiun Gambir Masih Tunggu Instruksi PT KAI

Oleh: Admin Kamis 07 Mei 2020, 20:08 WIB
Sebagai ilustrasi Stasiun Gambir, di Jakarta Pusat. [suara.com/Dian Rosmala/ Handita Fajaresta]

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membolehkan seluruh moda transportasi di Indonesia akan dibuka kembali hari nii, Kamis (7/5/2020). Stasiun Gambir pun bersiap akan beroperasi, meski kini maish menunggu detail instruksi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kebijakan Menhub juga merujuk pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Kepala Stasiun Gambir, Kutarto, membenarkan stasiunnya akan kembali beroperasi. Namun, ia menyebut belum mendapatkan rincian dari instruksi mengoperasikan kereta ke luar daerah di tengah larangan mudik.

"Iya (Stasiun Gambir beroperasi). Sampai sejauh ini, kita belum terima arahan untuk keberangkatan, perjalanannya kita sampai saat ini belum," ujar Kutarto saat dihubungi Suara.com - jaringan Ayojakarta.com, Kamis (7/5/2020).

Demikian juga dengan waktu stasiun akan kembali beroperasi. Ia mengaku belum menerima arahan rinci dari PT KAI.

AYO BACA : Hari Ini, Semua Moda Transportasi Mulai Beroperasi Sesuai Arahan Menhub

"Secara pastinya bahwa kereta nanti ada perjalanan dari Gambir mulai kapan, jam sekian, sampai dengan detik ini belum ada," tuturnya.

Dalam SE Gugus Tugas, hanya ada satu stasiun di tiap daerah yang boleh beroperasi. Sementara di Jakarta, Gambir yang mendapatkan izin untuk beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu.

"Infonya seperti itu, Keberangkatan cuma dari Gambir," pungkasnya.

Sebelumnya, seluruh moda transportasi di Indonesia akan dibuka kembali mulai Kamis (7/5/2020). Hal ini dilakukan pasca pemberlakuan pembatasan dampak Virus Corona.

Hal itu dinyatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi.

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati