Jakarta Pusat

Pelanggaran PSBB DKI Jakarta, 2.673 Tempat Usaha Diberi Peringatan dan 168 Pabrik Disegel

Oleh: Admin Senin 04 Mei 2020, 22:14 WIB
Sebagai ilustrasi gedung perkantoran di DKI Jakarta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II di DKI Jakarta masih diwarnai aksi pelanggaran. Baik itu oleh perusahaan, pemilik usaha, hingga pelintas jalanan masih belum bisa tertib menyikapi PSBB.

Wal hasil, peringatan diberikan kepada 2.673 tempat usaha, dan 168 pabrik disegel di DKI Jakarta. Hal itu diungkapkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. 

"(Pemprov) juga menyegel sementara terhadap 168 pabrik," ujar ujar Doni usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (4/5/2020).

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dinyatakan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Di antaranya adalah bahan pangan/ makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati